Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Kemaritiman, Indroyono Soesilo, mengatakan bahwa penenggalaman kapal-kapal pencuri ikan yang dilakukan atas koordinasinya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Saya pikir itu adalah masalah kedaulatan dan hukum yang ada sesuai dengan peraturan internasional. Kita mengacu pada UU tentang perikanan No. 45 Tahun 2009," kata Soesilo ketika ditemui selepas presentasi hasil temuan bangkai kapal selam Jerman oleh Kopaska di Gedung BPPT, Thamrin, Jakarta, Kamis (11/12).
Soesilo tidak bisa menjamin kapan eksekusi akan kembali dilakukan. Namun, ia mengatakan pihaknya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan telah menghubungi Duta Besar Tiongkok di Jakarta untuk koordinasi mengatasi masalah
ilegal fishing tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soesilo juga menegaskan bahwa aksi penenggelaman kapal yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan ajakan perang kepada negara lain, namun apa yang dilakukan adalah tindakan kriminal. "Ini murni kriminal. Kalau masuk perairan Indonesia itu sudah melanggar kedaulatan. Tahu kan aturannya kalau melanggar kedaulatan?" tuturnya kepada para wartawan.
Sebelumnya pemerintah RI menenggelamkan beberapa kapal nelayan asal Vietnam dan Tiongkok yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Pemerintah juga berjanji akan terus melakukan aksi tersebut untuk menuntaskan kasus pencurian ikan yang marak terjadi di wilayah perairan Nusantara.