KORUPSI VIDEOTRON

Anak Mantan Menteri Minta Hukuman Ringan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 16:19 WIB
Riefan minta hukumannya kurang dari 7.5 tahun dan meminta jasa penilai publik untuk menilai asetnya yang akan disita negara.
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian, meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, usai sidang tuntutan, Kamis (4/12). Anak dari mantan menteri Suarief Hasan itu dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan Avrian, meminta majelis hakim memvonisnya dengan hukuman ringan. Sebelumnya, anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan itu dituntut hukuman tujuh setengah tahun penjara dan mengganti kerugian negara senilai Rp 5.392 miliar.

"Saya mempunyai harapan untuk dapat dihukum ringan agar masa penahanan cepat selesai," ujar Riefan ketika mengutarakan pledoi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12).

Selain itu, Riefan meminta majelis hakim untuk menggunakan dasar hukum yang sama dengan perkara terdakwa lain dalam kasus proyek senilai Rp 23,5 miliar tersebut, Hendra Saputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang ada penyitaan aset untuk mengganti kerugian negara, Yang Mulia bisa memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik untuk melihat lebih adil," katanya singkat.

Sebelumnya, jaksa menilai Riefan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Riefan Avrian selama 7.5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Riefan membuat perusahaan boneka, PT Imaji Media, yang mengatasnamakan orang lain untuk memenangkan tender proyek di Kementerian Koperasi dan UKM. Selaku Direktur PT Rifuel, dia juga mengangkat mantan office boy perusahaannya, Hendra Saputra, sebagai direktur PT Imaji Media. Namun, seluruh pekerjaan perusahaan PT Imaji Media ada di bawah kontrol Riefan.

Merujuk berkas dakwaan, PT Imaji Media tak menggarap proyek antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron. Atas modus korupsi tersebut, Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER