KORUPSI WISMA ATLET

Kasus Wisma Atlet, KPK Siap Periksa Angelina Sondakh

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 12:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi mengangendakan pemeriksaan terhadap terpidana Angelina Patricia Pingkan Sondakh, untuk tersangka Rizal Abdullah.
Terpidana kasus Wisma Atlet Angelina Sondakh memasuki mobil usai melayat jenazah kakaknya Franky Nikolas Sondakh di rumah duka, Bintaro, Tangsel, Senin (3/11). Anggie diberikan izin melayat jenazah Frank Nikolas Sondakh yang meninggal dunia pada 1 November lalu akibat serangan jantung. (ANTARA/ Julius Wiyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengangendakan pemeriksaan terhadap terpidana Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna sumatera selatan 2010-2011. Artis kondang yang akrab disapa Angie itu, rencananya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12).

KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap janda yang ditinggal mendiang Adjie Massaid itu pada awal bulan silam. Namun Angie mangkir lantaran mengaku masih berkabung sepeninggal kakak kandungnya, Frank Nicholas Sondakh.

Angie saat ini masih mendekam di balik terali besi setelah tersangkut kasus yang kini berkembang menyasar Rizal Abdullah. Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Demokrat kala itu, Angie dianggap punya peran mengesahkan kucuran dana Wisma Atlet. Angie lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games pada Februari 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Grup Permai milik pesakitan Muhammad Nazaruddin.

Merasa tidak puas, Angie lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukuman Angie malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.

Sementara itu, penetapan tersangka Rizal merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang juga telah menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, Anak buah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER