KASUS SIMULATOR SIM

Brigjen Didik Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 14:57 WIB
Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 121.8 miliar. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.
Penyidik KPK melakukan pengeledahan Kantor Korlantas Polri di Jalan MT Haryono yang digeledah KPK, Selasa (31/7/2012). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011. (Dok.Detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah ditahan selama satu bulan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo mendapatkan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merugikan negara hingga Rp 121.8 miliar.

"Terdakwa Birgadir Jenderal (Didik Purnomo) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 juta," ujar jaksa KMS A Roni, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12).

Didik, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek simulator SIM, dinilai lalai tak melakukan tugasnya. "Terdakwa tidak pernah melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis, namun tetap menandatangani penghitungan HPS Driving Simulator Alat Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4," kata jaksa Roni.

Berdasarkan penyidikan, jaksa menemukan fakta bahwa HPS justru dibuat oleh pihak rekanan, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang. Dalam HPS tersebut, terjadi penggelembungan anggaran. "Menaikkan harga satuan masing-masing komponen barang tertentu menjadi lebih tinggi," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, modus operandi lainnya yakni Didik dinilai menunjuk langsung perusahaan pemenang lelang PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Padahal, pelelangan tak pernah dilakukan. "Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan tentang penunjukkan PT CMMA dan menandatangani surat perjanjian jual beli," ujar jaksa.

Pemulusan PT CMMA sebagai perusahaan penggarap proyek dilakukan dengan sejumlah pihak meliputi Direktur PT CMMA Budi Susanto, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo dan Sukotjo. "Sukotjo menyiapkan dokumen perusahaan lain sehingga seolah-olah perusahaan tersebut benar ikut serta dalam pelelangan. Padahal, pelelangan sudah diatur sedemikian rupa," kata jaksa.

Lebih lanjut, Didik didakwa menandatangani Berita Acara Pengujian dan Penerimaan Materiil (BAPPM) sehingga PT CMMA menerima pembayaran proyek. Kendati demikian, proyek belum sepenuhnya berjalan.

Atas tindak pidana tersebut, Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER