Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi masyarakat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi mati para terpidana kasus peredaran narkotika.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, tampak puluhan orang berunjuk rasa di depan Kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Mereka membawa poster berisi desakan kepada Jaksa Agung dan Presiden Jokowi untuk tetap berkukuh menolak grasi kepada para narapidana sindikat narkoba.
Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat mengatakan hendak menemui pihak Kejagung untuk membicarakan persoalan eksekusi mati. "Ini sudah terlalu lambat. Saya sudah sampaikan kepada Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum)," kata dia. (baca juga:
Menkumham: Eksekusi Mati Sesuai Konstitusi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain desakan itu, pihak Granat juga mempertanyakan sikap Kejagung yang terkesan menutup-nutupi
proses eksekusi. Kejaksaan menurut mereka, tidak membeberkan informasi mengenai eksekusi yang rencananya dilakukan bulan Desember ini.
Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung, Henry mengatakan pihaknya bisa memahami ketidakterbukaan pemerintah atas proses eksekusi. "Pra eksekusi dirahasiakan karena faktor keamanan. Namun, paska eksekusi harus dibuka," kata dia.
Pihaknya kemudian meminta Kejaksaan Agung untuk melaksanakan janjinya membuka proses paska eksekusi ke publik.
Menjawab permintaan itu, Kapuspenkum Tony Spontana mengatakan akan melihat segala kemungkinan yang bisa dilakukan. "Kami bisa secara terbuka sampaikan pada masyarakat lewat foto atau testimoni saksi," kata dia.
Tony juga menyampaikan pihak Kejagung sudah siap untuk melaksanakan eksekusi pada bulan Desember ini. "Kami sudah pastikan eksekusi akan dilakukan."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menolak grasi 64 terpidana mati narkoba. Keputusan tersebut menuai pro dan kontra.
Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Comission on Human Rights (AICHR) Rafendi Djamin tidak sepakat hukuman mati diberikan dengan dalih ketegasan hukum dan pemberian efek jera pada pelaku.