SUAP HAKIM MK

Panitera MK Jadi Saksi untuk Dalami Kasus Bonaran

CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2014 15:49 WIB
Panitera MK dipanggil penyidik KPK terkait proses persidangan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah yang melibatkan sang bupati, Raja Bonaran Situmeang.
Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang. Panitera MK dipanggil penyidik KPK terkait proses persidangan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah. (CNN Indonesia/Megiza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dilakukan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. KPK menghadirkan Panitera MK Kasianur Sidauruk untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasianur telah memenuhi panggilan KPK, Senin siang (15/12). Usai diperiksa lebih dari dua jam, Kasianur mengaku hanya dimintai keterangan terkait proses persidangan yang diajukan Bonaran ke MK pada 2011.

"Hanya dimintai keterangan tentang tahapan-tahapan persidangan saja. Tidak ada yang aneh. Prosesnya itu sesuai ketentuan hukum acara," kata Kasianur usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin siang (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kasianur, tahap persidangan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dijalankan sesuai pembagian tugas atas kebijakan pimpinan MK. Volume perkara dibagi pada masing-masing panel.

Kasianur menampik ada uang suap masuk ke kantong hakim MK sebagaimana yang disangkakan terhadap Bonaran.
Lagipula ketika itu Ketua MK bukan Pak Akil Mochtar, tapi Pak Mahfud MD. Ketua Majelis Hakimnya Pak Ahmad Sodikin."Kasianur Sidauruk, Panitera Mahkamah Konstitusi

Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar Agustus lalu. Pemberian suap diduga terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.

Uang yang diduga berasal dari Bonaran disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara." Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat ke MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD digugat pasangan lawan.

Pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Atas tindakannya, Bonaran dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER