Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana kasus suap alih fungsi hutan di Kuantan Singigi (Kuansing), Riau, dengan terdakwa Gulat Manurung telah rampung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berlangsung singkat.
Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Lucy Dwi Nugroho dan lima jaksa lainnya hanya setebal 12 halaman dengan inti tuntutan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, Gulat dituduh memberikan duit yang seluruhnya berjumlah US$ 166.100 kepada Gubernur Riau Annas Maamun periode 2014-2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Annas selaku Gubernur Riau ketika itu disebut telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung dan teman-temannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau sebagaimana permintaan Gulat Manurung. Areal tersebut terletak di Kabupaten Kuansing seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 ha.
Seusai mendengar pemaparan dakwaan jaksa, hakim memberi kesempatan kepada Gulat untuk berunding dengan kuasa hukum, Jimmy Stepanus Mboi, untuk mempertimbangkan pengajuan eksepsi.
Setelah berunding, mereka memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
"Kami tidak akan mengajukan ekspesi Yang Mulia," kata Jimmy.
Jimmy beranggapan, eksepsi hanya formalitas dari segi dakwaan. Jika materi perkara tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, tim pengacara Gulat baru akan melakukan hak jawab melalui eksepsi.
Mendengar jawaban Jimmy, majelis hakim yang diketuai Soepriono memberi kesempatan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi. Tapi karena JPU belum siap, sidang ditunda hingga Senin pekan depan (22/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Maka sidang ini ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Soepriono.
Gulat merupaka tersangka dugaan suap yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta, 25 September lalu. Gulat diamankan bersama bekas Gubernur Riau Annas Maamun yang saat ditangkap masih menjabat Gubernur.
Dalam OTT diketahui Annas menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat terkait proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI).
Suap diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek lainnya di Provinsi Riau.