PERKARA MEDIA

Disesalkan, Polisi Terapkan KUHP Dibandingkan UU Pers

CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2014 16:15 WIB
"Kami berharap kasus ini dikembalikan ke Dewan Pers. Inilah cara yang paling pas untuk menyelesaikan masalah di dunia pemberitaan."
Ilustrasi kerja jurnalistik. (annazuc/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat, Todung Mulya Lubis, menyesalkan langkah Polda Metro Jaya yang melanjutkan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan harian berbahasa Inggris tersebut. Melalui surat pemanggilan tertanggal 8 Desember 2014, polisi bahkan meningkatkan status Meidyatama, dari saksi menjadi tersangka.

"Kami berharap kasus ini dikembalikan ke Dewan Pers. Inilah cara yang paling pas untuk menyelesaikan masalah di dunia pemberitaan," ujar Todung di kantornya, di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Senin (15/12). (Baca: AJI Minta Status Tersangka Pemred Jakarta Post Dicabut)

Kasus ini berawal 3 Juli lalu. Saat itu The Jakarta Post memuat karikatur gerombolan ekstremis Islamic State in Iraw and Syria (ISIS) di rubrik opini mereka. Karena mendapatkan kecaman dari beberapa kelompok, empat hari kemudian koran yang berkantor di kawasan Palmerah itu mengeluarkan permintaan maaf, klarifikasi, dan pencabutan karikatur. (Baca: The Jakarta Post Bantah Sangkaan Menistakan Agama)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, upaya The Jakarta Post itu rupanya tak cukup bagi Ketua Majelis Dakwah dan Tabligh Korps Mubaligh Jakarta, Eddy Mulyadi. Ia tetap melaporkan Meidyatama ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 Juli 2014 dengan dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur pasal 156 KUHP.

Kuasa hukum Meidyatama lainnya, Ahmad Irfan Arifin, berkata seharusnya kepolisian mempertimbangkan nota kesepahaman antara badan penegak hukum itu dengan Dewan Pers.

"Tindak pidana yang mengandung unsur pers seharusnya diperiksa berdasarkan Undang-Undang Pers. Itu jelas di nota kesepahaman," tuturnya.

Menindaklanjuti surat pemanggilan terhadap kliennya, Todung pun mengajukan surat penundaan pemeriksaan. Ia menyebut jadwal akhir tahun Meidyatama telah dipadati agenda pertemuan dengan instansi-instansi pemerintahan.

Todung menginginkan pemeriksaan kliennya ditunda hingga 7 Januari mendatang. Dalam kurun tiga pekan ke depan, ia pun sangat berharap terwujudnya kemungkinan mediasi antara kedua pihak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER