GOLKAR TERBELAH

Jadi Pengacara Ical, Yusril Usul Golkar Dibawa ke Pengadilan

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2014 06:45 WIB
Aburizal meminta pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacaranya usai Menkumham menolak mengesahkan kepengurusan kedua kubu di Golkar.
Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah), didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung dan Ketua Harian Golkar MS Hidayat di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (16/12). (CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical), untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri demi menyudahi konflik internal di tubuh partai beringin.

Alternatif pengajuan gugatan tersebut dapat dilakukan seandainya kubu Agung Laksono masih tak puas terhadap keputusan Mahkamah Partai Golkar. Sebab Pengadilan Negeri memiliki otoritas untuk memutuskan akta kepengurusan Partai Golkar yang sah secara hukum.

"Langkah itu bisa ditempuh dengan harapan persoalan bisa selesai lebih cepat," ujar Yusril yang Selasa kemarin (16/12) menemui Ical di Bakrie Tower, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan menteri kehakiman dan HAM tersebut mengatakan dia diminta oleh kubu Ical untuk menjadi penasihat hukum mereka. "Saat ini masih belum ada perkara. Namun kalau ada perkara, Pak Aburizal nanti memberikan kuasa kepada saya dan Rudi Alfonso," kata Yusril.

Merujuk Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Partai Politik, perselisihan partai diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat melalui Mahkamah Partai.

Namun dalam ayat 2 pasal yang sama, disebutkan apabila perselisihan tak dapat diselesaikan secara mufakat, maka penyelesaian ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase partai politik.

Jika tak juga kunjung damai, maka meja hijau menjadi jalur terakhir. Pasal 33 ayat 1 UU Partai Politik menyebutkan perkara partai politik diselesaikan melalui pengadilan, baik dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri hingga tingkat terakhir melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kemarin menolak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dari dua versi Munas, Bali dan Jakarta. Yasonna mengatakan pemerintah bersikap netral menghadapi kisruh Golkar.

Yasonna merujuk pada Pasal 24 UU Partai Politik yang menyebut, apabila ada perselisihan kepengurusan partai, maka pengesahan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan diselesaikan. Mekanisme penyelesaian kisruh internal dapat ditempuh melalui mahkamah partai dan pengadilan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER