KORUPSI VIDEOTRON

Putra Syarief Hasan Dihukum Enam Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2014 13:14 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan Avrian, dengan hukuman enam tahun bui.
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian, diviis hukuman enam tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan Avrian, dengan hukuman enam tahun bui. Hakim Ketua Nani Indrawati mengatakan anak mantan Menteri Syarief Hasan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riefan Avfrian dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7,5 tahun penjara.

Selain itu, Riefan diminta mengganti rugi uang negara senilai Rp 5,392 miliar. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap (inkracht) maka harta benda disita jaksa," ujar Hakim Nani. Namun, apabila harta benda Riefan tidak cukup, maka dirinya akan dipenjara selama dua tahun.

Menanggapi vonis, Riefan mengaku, "Saya perlu waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya." Riefan pun memutuskan untuk menggunakan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak. Hal yang sama juga diutarakan jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang terdahulu, Kamis (27/11), Riefan selaku Direktur PT Rifuel, mengakui modus korupsi yang dilakukannya dengan membuat perusahaan boneka, PT Imaji Media. Perusahaan tersebut digunakan untuk memenangkan tender proyek di Kementerian yang dipimpin ayahnya.

Untuk mengaburkan namanya, Riefan mengangkat mantan office boy perusahaannya, Hendra Saputra, sebagai direktur PT Imaji Media. Kendati demikian, seluruh pekerjaan perusahaan PT Imaji Media berada di bawah kontrol Riefan.

Merujuk berkas dakwaan, PT Imaji Media selaku pemenang tender pengadaan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar, tak menggarap proyek sesuai kontrak. Rincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron.

Atas modus korupsi tersebut, Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER