PANSEL HAKIM MK

Refly Harun Bantah Masih Tangani Perkara di MK

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 00:40 WIB
Sekretaris Tim Pansel calon hakim MK Refly Harun menyanggah dirinya dan anggota tim lainnya, Todung Mulya Lubis, masih menangani perkara di MK.
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menyanggah dirinya dan anggota tim lainnya, Todung Mulya Lubis, masih menangani perkara di MK.

"Saya katakan kalau saya dan Todung tidak sering berperkara di MK," kata Refly kepada wartawan di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/12).

Refly mengatakan kalau dirinya sering datang ke MK, seperti halnya anggota Tim Pansel lainnya, sebagai ahli maupun pengacara. Oleh karena itu, dia menilai tidak perlu adanya kekhawatiran mengenai independensi kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir tak perlu ada kekhawatiran," kata dia.


Selain itu, Refly mengaku tidak melakukan aktivitas apapun di MK selama menjadi anggota Tim Pansel.

Ditanyai mengenai kinerja Tim Pansel, Refly menyatakan tim tersebut bekerja secara independen. Keputusan calon hakim MK, katanya, tidak hanya pada satu atau dua orang saja.

"Pansel ajukan dua sampai tiga nama lalu akan dipilih satu jadi hakim MK," kata dia.

Lebih jauh lagi, dia mengatakan tim akan memilih calon hakim MK yang baik.

"Tujuh orang calon independen semua. MK jangan khawatir. Nanti dilihat saja. Presiden yang akan tentukan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Pansel Saldi Isra mengatakan penolakan MK atas Refly dan Todung tidak akan memengaruhi kinerja tim.

"Menurut kami, dua itu bukan jumlah dominan," kata Saldi.

Saldi malah melihat keberadaan Refly dan Todung sangat penting karena memiliki pengetahuan luas soal seluk-beluk MK.

"Tim Pansel anggap Refly dan Todung adalah orang yang juga tahu MK dan penting untuk hadir," kata Saldi.

Sebelumnya, para hakim konstitusi menolak dua nama yang dipilih Presiden Jokowi dalam Tim Pansel hakim MK. Dua nama tersebut adalah Refly Harun dan Todung Mulya Lubis.

Pihak MK berpendapat pemilihan keduanya dapat memengaruhi proses seleksi yang semestinya berjalan objektif. Beberapa ahli bahkan mengatakan pemilihan tersebut bermuatan politis.

Tak hanya MK, organisasi advokat juga mengemukakan keberatannya atas masuknya dua nama tersebut dalam Tim Pansel MK.

Perhimpunan Advokat Indonesia dan Ikatan Advokat indonesia memiliki kekhawatiran atas independensi dan objektifitas Todung dan Refly. Mereka lantas mendukung upaya MK yang mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Jokowi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER