Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengatakan potensi korupsi sumber daya hutan di Indonesia masih tinggi. Korupsi tersebut melibatkan sindikat termasuk pejabat negara sebagai aktor.
"Masih ada perampokan atau perampasan dengan menggunakan kewenangan untuk mengambil alih hak fundamental rakyat," ujar Bambang dalam acara "Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hutan Adat" di auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (17/12). Menurutnya, perampokan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga demokrasi rakyat.
Modus yang kerap kali dipakai pelakunya adalah dengan memberikan izin alih fungsi hutan kepada sejumlah perusahaan atau pemilik modal. Alhasil, masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada hutan dan memiliki kuasa atas tanah adat, justru tak dapat mengaksesnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mencatat saat ini terdapat 31.957 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan. "71,06 persen masyarakat adat bergantung pada kawasan hutan," ujar Bambang.
KPK sendiri saat ini tengah menangani tiga kasus korupsi di sektor kehutanan. Tiga-tiganya didapat dari operasi tangkap tangan. Misalnya ia mencontohkan kasus alih fungsi hutan di Riau, kasus alih fungsi hutan di Bogor, dan alih fungsi hutan di Buol Sulawesi Selatan.
"Kasus Sentul (Bogor) mengakibatkan 2.754 hektare tanah di sekitar Sentul dikeluarkan izinnya dengan harga Rp 5 miliar. Sementara operasi tangkap tangan di Buol 70 ribu hektare dibeli Rp 3 miliar," kata Bambang.
Untuk kasus alih fungsi hutan di Riau, Gubernur nonaktif Annas Maamun terjerat kasus suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung, seorang pengusaha kelapa sawit.
Kasus di Bogor juga melibatkan kepala daerah di mana bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin menerima uang suap dari Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. Suap terkait penerbitan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektar.
Sedangkan dalam kasus di Boul, pengusaha Hartati Murdaya terbukti menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar terkait izin perkebunan.