KORUPSI BUPATI

KPK Beberkan Peta Korupsi Gas Alam Bangkalan

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2014 17:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan pola relasi para aktor dalam kasus korupsi gas alam yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/12). Mantan Bupati Bangkalan itu menjalani pemeriksaan perdana setelah ditangkap KPK terkait dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyidik kasus korupsi gas alam yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Fuad Amin Imron. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan saat ini, KPK memperdalam pola relasi para aktor dalam kasus tersebut.

"Pola relasi yang mesti dilihat, ada ketentuan dr SKK Migas, di tempat yang bisa dieksplorasi, kepala daerah akan mendapat (duit bagi hasil) 10 persen. Nah ini dikasih ke mana? Ini bukan hanya di Bangkalan. Ini mesti diperiksa semua," ujar Bambang ketika di wawancarai usia mengisi acara "Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hutan Adat" di auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (17/12).

Lebih jauh, Bambang menjelaskan sedikitnya ada empat aktor yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Kepala daerah (Fuad), perusahaan yang melakukan pengeboran yakni Pertamina dan anaknya (PT Pertamina EP), perusahaan yang membeli (PT Media Karya Sentosa), BUMD (PD Sumber daya), dan perusahaan untuk pasokannya seperti PLN," katanya.

KPK mengagendakan pemeriksaan kepada lima petinggi direksi PD Sumber Daya yakni Chairil Anwar, Chairil Saleh, Direktur Utama PD Sumber Daya Abdul Rozak, serta dua orang Direktur PD Sumber Daya Cholil Solihin dan Afandy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga akan memeriksa mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan mantan Direktur Pertamina EP Haposan Napitupulu.

PD Sumber Daya merupakan BUMD Bangkalan yang bekerjasama dengan PT Media Karya Sentosa. Perusahaan swasta tersebut membeli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan di Desa Gili Timur, Bangkalan Madura Jawa Timur dari PT Pertamina EP.

Kendati demikian, untuk membeli gas alam, PT Media Kerya Sentosa harus membangun pipa gas. Namun, pembangunan pipa gas itu diduga tidak pernah terwujud tetapi PT Pertamina EP diindikasikan tetap memberikan alokasi gas kepada perusahaan tersebut.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Fuad dan Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka.

Pintu Masuk Usut Korupsi

"Kasus Bangkalan menjadi pintu masuk," ujar Bambang. Menurutnya, kejadian serupa dengan beragam pola berpotensi terjadi di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk mengusut kasus di daerah lain.

Pihaknya memastikan hingga kini terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih tidak jelas. "Kami punya data, dari seluruh IUP yang diterbitkan yaitu 10.922, 50 persen tidak clear and clear yakni sebanyak 4.880," katanya.

Bahkan, lanjutnya, dari total jumlah perusahaan pemegang IUP, hanya terdapat 4.552 perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) teridentifikasi. Sementara sebanyak 3.202 perusahaan tidak memiliki. "Ada juga yang punya NPWP tapi belum kasih Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," ujarnya.

Untuk itu, KPK juga merangkul seluruh kepala daerah untuk mengawasi keluarnya surat izin yang tidak sesuai. "Sekarang hampir 500 dicabut, sebagian kepala daerah mengaku itu salah," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER