Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar penggeledahan di sebuah kantor perusahaan di Tapanuli Tengah. Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik KPK dalam pengembangan kasus sengketa Pilkada Tapanuli Tengah yang menjerat tersangka Raja Bonaran Sirait.
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB terkait dugaan perkara korupsi sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dengan tersangka RBS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu petang (17/12).
Johan mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kantor PT Putra Ali Sentosa yanh beralamat di Jl Gatot Subroto, Sarudik Tapanuli Tengah. Hingga berita ini diturunkan, Johan belum mendapat konfirmasi dari penyidik apakah penggeledahan masih berlangsung atau sudah rampung.
Johan mengtakan ada dugaan di lokasi penggeladahan itu terdapat jejak-jejak tersangka berkaitan dengan kasus yang sedang diusut KPK. Lembaga antirasuah mensinyalir telah terjadi dugaan transaksi antara Bonaran dengan PT Putra Ali Sentosa. "Nama pemilik perusahaanya Adeli," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan enggan menjelaskan secara detail dugaan transaksi yang dimaksud karena takut mengganggu proses penyidikan. Meski demikian, transaksi itu diduga kuat berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah yang sempat dilakoni Bonaran di Tapanuli Tengah.
Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar Agustus lalu. Pemberian suap tersebut diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.
Uang yang diduga berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Atas tindakannya, Bonaran dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.