KURIKULUM 2013

Menteri Anies Keluarkan Peraturan Kurikulum 2013

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 06:02 WIB
Mendikbud Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Mendikbud Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Rabu (17/12). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Peraturan menteri ini ditetapkan pada 11 Desember 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 12 Desember 2014 sesuai dengan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Anies berpendapat Permendikbud ini akan lebih menguatkan keputusan yang tertuang pada surat edaran Mendikbud untuk para kepala sekolah tertanggal 5 Desember 2014.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sementara, di sisi lain adalah untuk mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006,” katanya di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (17/12), sesuai dengan siaran pers yang diterima CNN Indonesia.

Pasal satu dari Permendikbud itu menyatakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Adapun, pada pasal dua menyebutkan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.

“Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya,” kata Anies.

Sementara, satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada pasal lainnya disebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020.

"Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan," kata Anies.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan jam wajib mengajar para guru akan terpengaruh dengan adanya pemberlakuan Permendikbud ini.

"Dalam kurikulum 2013 pelajaran Bahasa Indonesia empat jam, sedangkan Bahasa Inggris hanya dua jam. Dalam kurikulum 2006 sebaliknya. Ini akan mengubah jam kerja guru," katanya saat dihubungi CNN Indonesia , Rabu (17/12).

Adapun hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 seperti yang dimaksud dalam pasal satu dan dua diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Hamid mengatakan pihaknya masih menentukan langkah-langkah yang akan diambil apabila dalam pelaksanaannya ada sekolah yang melanggar peraturan tersebut.

"Bila sekolah yang baru satu semester menjalankan kurikulum 2013 tidak mau kembali ke kurikulum 2006, harus izin langsung dengan Mendikbud. Saat ini, kami masih memikirkan sanksi apa yang akan diberikan bila mereka tidak melakukannya," kata Hamid menjelaskan.

Selanjutnya, Hamid mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan para guru di daerah. "Sejauh ini belum ada kendala signifikan," katanya.

Lebih jauh lagi, Anies berpendapat adanya peraturan menteri tersebut, masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan akan menjadi lebih pasti dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 maupun Kurikulum 2013.

Pancing pro dan kontra

Hamid mengatakan Permendikbud ini memancing pro dan kontra dari para guru. Apalagi, jam kerja guru terpengaruh karena adanya perubahan ini.

"Bagi guru yang senang dengan kurikulum 2013 memprotes adanya peraturan ini," kata Hamid. Selain itu, dia mengatakan ada pula guru yang protes karena tidak tersedianya buku-buku kurikulum 2006. Buku-buku itu sudah habis di pasaran.

"Ada juga yang menyambut baik. Mereka biasanya merupakan guru-guru yang telah mengikuti pelatihan untuk kurikulum 2013 tetapi masih bingung dalam implementasinya," kata Hamid.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER