"Saksi Aldi Pradana secara resmi menolak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung tersangka Udar Pristono," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, Rabu (17/12).
Dia menjelaskan pengunduran ini disampaikan melalui suratnya tertanggal 16 Desember 2014 ihwal mundur sebagai saksi dengan alasan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Dedi Rustandi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB," kata Tony. "Sementara saksi Shafruhan Sinungan, tidak hadir tanpa keterangan."
"Yang jelas siapa pun akan dimintai penjelasan. Apabila mempunyai nilai-nilai alat bukti akan dimintai penjelasan," kata Widyo.
Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada 17 September lalu. Sehari sebelumnya dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sementara untuk kasus 2012, selain Udar Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta, dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna.