KORUPSI TRANSJAKARTA

Anak Udar Pristono Mundur Sebagai Saksi

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 09:20 WIB
Anak Udar Pristono bekas Kepala Dinas Perhubungan yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus TransJakarta mengundurkan diri sebagai saksi.
Anak Udar Pristono bekas Kepala Dinas Perhubungan yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus TransJakarta mengundurkan diri sebagai saksi. (Antara/ Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anak dari Udar Pristono bekas Kepala Dinas Perhubungan yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus TransJakarta mengundurkan diri sebagai saksi.

"Saksi Aldi Pradana secara resmi menolak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung tersangka Udar Pristono," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, Rabu (17/12).


Dia menjelaskan pengunduran ini disampaikan melalui suratnya tertanggal 16 Desember 2014 ihwal mundur sebagai saksi dengan alasan keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Kejaksaan sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Aldi hari ini bersamaan dengan dua saksi lainnya, Shafruhan Sinungan selaku Kepala Cabang Auto 2000 Kramat Jati, Jakarta Timur, dan Dedi Rustandi selaku karyawan PT. Jati Galih Semesta.

"Saksi Dedi Rustandi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB," kata Tony. "Sementara saksi Shafruhan Sinungan, tidak hadir tanpa keterangan."

Tony mengatakan pihak Kejagung masih belum mau bersuara soal pemanggilan anak Udar terkait kasus ini. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan pemanggilan saksi Aldi dilatarbelakangi oleh adanya nilai alat bukti.

"Yang jelas siapa pun akan dimintai penjelasan. Apabila mempunyai nilai-nilai alat bukti akan dimintai penjelasan," kata Widyo.

Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada 17 September lalu. Sehari sebelumnya dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.

Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sementara untuk kasus 2012, selain Udar Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta, dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER