KORUPSI WISMA ATLET

Tersangka Wisma Atlet Tutupi Peran Alex Noerdin

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 07:40 WIB
Mendalami kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, KPK kembali memanggil dan memeriksa tersangka Kepala Dinas PU Sumatera Selatan Rizal Abdullah.
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus proyek mangkrak Wisma Atlet yang kini menyeret tersangka bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.

Penetapan Rizal sebagai tersangka tidak terlepas dari perannya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games periode 2010 dan 2011.

Rizal sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam pengembangan penyidikan kasus yang menjeratnya. Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, Rizal mengaku ditanyai sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaannya umum saja seputar Wisma Atlet. Detail materinya silakan tanya KPK," kata Rizal seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (17/12).


Pengakuan Rizal didukung oleh kuasa hukumnya, Arief Ramdhan. Pengacara Rizal mengaku kliennya hanya dimintai keterangan mengenai prosedur penunjukkan Rizal sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.

Arief membantah penetapan Rizal bakal menjadi batu loncatan bagi KPK untuk menjerat bosnya, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Meski nama Alex santer disebut turut terlibat menikmati duit ijon Wisma Atlet, Arief menegaskan tidak ada pihak lain yang turut 'bermain' dalam kasus yang menjerat kliennya.

Alex Nurdin, kata Arief, hanya terlibat dalam kewenangan mengangkat Rizal sebagi Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. "Beliau (Alex) hanya memberikan SK penunjukan Rizal menjadi Ketua Komite karena saat jadi kepala di Dinas PU beliau (Rizal) ada di bawah kendali Gubernur," ujarnya.

Entah apa yang membuat Rizal bungkam mengungkap peran Alex dalam kasus Wisma Atlet. Perangainya yang terkesan tertutup bertolak belakang dengan kesaksian yang diberikan olehnya di persidangan terhadap Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris, dalam kasus yang sama.

Rizal ketika itu mengungkapkan adanya bayaran sebesar 2,5 persen untuk Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI. Rizal sendiri mengaku pernah menerima duit Rp 400 juta dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu.

Rizal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran proyek Wisma Atlet senilai Rp 25 miliar. Atas perbuatannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER