KORUPSI HAMBALANG

Machfud Suroso Didakwa Kantongi Rp 46,5 Miliar Duit Negara

CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2014 08:21 WIB
Machfud Suroso, bos PT Dutasari Citra Laras, menjalani sidang perdana dugaan korupsi proyek Hambalang yang merugikan negara Rp 465 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang yang juga Dirut PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (3/10). (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bos PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Machfud Suroso didakwa melakukan pidana korupsi pada proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Machfud didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Alhasil negara merugi sebanyak Rp 465 miliar. Dari total angka tersebut, duit panas senilai Rp 46,5 miliar dikantongi Machfud dan sisanya diterima sejumlah pihak.

"Terdakwa (Machfud) bersama dengan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan KSO Adhi Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor, memengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran, panitia pengadaan, dan pihak terkait agar PT Adhi Karya menjadi pemenang dalam pelelangan sehingga PT DCL menjadi subkontraktor untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME)," ujar jaksa Fitroh Rochayanto saat pembacaan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).

Menurut jaksa, tindak pidana tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Machfud juga disangka bersekongkol dengan Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar untuk tidak memenangkan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Teuku Bagus membayarkan duit fee senilai 18 persen kepada Deddy melalui Machfud.

Dalam pelaksanaan pembangunan proyek, KSO Adhi-Wika telah menerima pembayaran dari Kementerian Pemuda dan Olah raga senilai Rp 453 miliar.

"Sebagaimana rencana awal mengenai pembayaran fee 18 persen atas proyek Hambalang, maka dari total pembayaran yang telah diterima terdakwa (Machfud) Rp 185 miliar, hanya Rp 89 miliar digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ME. Sisanya Rp 96 miliar digunakan untuk bagi-bagi dan Rp 46,5 miliar digunakan untuk kepentingan terdakwa (Machfud)," lanjut Jaksa Fitroh.

Modus yang dilakukan bos PT DCL ini adalah memanipulasi laporan keuangan. "Pada tahun 2012, Machfud berusaha menutupi laporan keuangan pekerjaan ME dengan membuat seolah-olah dalam pelaksanaan pekerjaan mengalami kerugian," ujar jaksa.

Menaggapi dakwaan jaksa, Machfud mengaku paham atas tudingan tersebut. "Saya paham jadi saya tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan)," ujar Machfud dalam persidangan. Hal serupa juga diutarakan oleh kuasa hukum Machfud.

Mengakhiri sidang, Hakim Ketua Sinung Hermawan menuturkan, agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi. "Kami tetapkan untuk tanggal 5 Januari 2015 kita mulai pemeriksaan saksi," kata Hakim Sinung saat sidang di Pengadilan Tipikor.

Atas tindak pidana tersebut, Machfud diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER