Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba.
"Khusus narkoba tidak boleh ada grasi. Apalagi kalau divonis mati. Kalau teroris saya belum tahu," kata Tedjo saat ditemui di sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Kamis (18/12).
Tedjo mengatakan ada 30 sampai 40 orang meninggal karena narkoba setiap harinya di Indonesia. Tak hanya itu, meskipun telah ditangkap, lalu lintas narkoba masih tetap berjalan dari balik penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara," katanya.
Ia lantas berpendapat pengedar narkoba telah mengorbankan kepentingan banyak orang.
"Mereka mengorbankan banyak orang. Apakah orang-orang seperti ini masih mau dipertahankan? Saya mendukung keputusan Presiden,"ujarnya.
Dalam Musrenbangnas Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Jokowi kembali menyinggung soal penolakan grasi bagi terpidana mati kasus narkoba.
"Kami sampaikan pada Polri, Jaksa Agung, dan instansi lain agar kepatuhan terhadap penegakan hukum betul-betul dilakukan dengan tegas. Termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan narkoba. Negara kita sedang darurat narkoba," kata Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi juga sudah menolak grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba. Ia mengungkapkannya saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (9/12).
Jokowi juga telah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mati lima terpidana kasus narkotika pada Desember 2014.