KASUS SUAP AKIL

Penyidik KPK Sebut Perantara Suap Akil Mochtar Bohong

CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2014 00:21 WIB
Penyidik KPK sebut pemilik PT Promic Internasional Muhtar Effendy berbohong saat pemeriksaan kasus bekas hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan korupsi Muhtar Effendy (kiri) dikawal petugas ketika menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11). (AntaraFoto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Irwan Santoso mengatakan pemilik PT Promic Internasional , Muhtar Effendy, berbohong saat pemeriksaan kasus bekas hakim MK Akil Mochtar.

Muhtar diduga ingin menghilangkan jejaknya dalam kasus suap perkara Pilkada.

"Ada beberapa keterangan Muhtar tidak sesuai dengan kesaksian lain," ujar Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk berkas dakwaan, Muhtar dinilai terbukti berbohong dengan mengatakan tidak mengenal bekas Wali Kota Palembang Romi Herton serta istrinya, Masyitoh.

Padahal, Muhtar diduga menjadi perantara suap Romi kepada Akil. Sejumlah alat bukti lain juga telah menguatkan sangkaan bahwa Muhtar mengenal Akil dan pihak penyuap.

"Mengingat ada keterangan tidak sesuai, kami mempertemukan dengan saksi lain. Kami melakukan konfirmasi dengan Ibu Masyitoh dan Susana, istri Kepala Daerah Empat lawang," ujar Irwan.

Setelah dilakukan konfirmasi, akhirnya penyidik merumuskan Muhtar telah berbohong dalam pemeriksaan. Selain itu, Muhtar dinilai telah menghasut saksi lain dalam pemeriksaan di antaranya Masyitoh.

"Di awal, memberikan keterangan dengan benar tapi pemeriksaan beberapa kali, Muhtar melakukan upaya merekayasa saksi, termasuk saksi supir pribadi. Supir disuruh memerankan peran orang lain," katanya.

Sementara itu, supir pribadi Muhtar, Miko Panji Tirtayasa mengaku diminta majikannya untuk bersaksi palsu dalam sidang. Kesaksian tersebut ihwal pengambilan uang suap milik Romi Herton.

"Terdakwa (Muhtar) menyuruh orang lain untuk mengambil uang di Bank BPD Kalbar." Padahal, yang mengambil duit suap untuk Akil Mochtar di bank tersebut yakni Muhtar sendiri.

Merujuk berkas dakwaan, dalam bulan Oktober dan November tahun 2013, Muhtar pernah mempengaruhi Walikota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, serta pihak lain ketika bersaksi di sidang Akil.

Alhasil, dalam persidangan Akil, Romi dan Masyito memberi kesaksian bahwa keduanya tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Muhtar pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/12/2013). Selain itu, Masyito juga mengaku tidak pernah datang ke BPD Kalimantan Barat.

Padahal berdasarkan keterangan Masyitoh, dirinya sudah kenal dengan Muhtar sejak akhir tahun 2012 saat Muhtar mendatangani rumahnya di Palembang.

Muhtar diduga menjadi kaki tangan Akil Mochtar dalam penanganan beberapa sengketa Pilkada di sejumlah daerah. Salah satunya, yakni Pilkada Walikota Palembang pada tahun 2013 yang diajukan Walikota nonaktif Palembang Romi Herton dan pasangannya, Harno Joyo.

Agar mempengaruhi hasil putusan, pada tanggal 13 Mei 2013, Masyitoh menyerahkan uang senilai Rp 11,3 miliar dan USD 316 ribu melalui Muhtar di Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta. Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2013, Muhtar menyerahkan USD 316 ribu dan Rp 3,8 miliar ke Akil.

Atas tindakan tersebut, dalam dakwaan primer, Muhtar dijerat Pasal 21 atau Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman untuk Muhtar yakni 12 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER