Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memulai persidangan kasus dugaan korupsi Trans Jakarta yang menjerat bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono awal tahun depan.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Kejagung Sarjono Turin mengatakan berkas-berkas terkait kasus Udar sudah lengkap dan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum persidangan dimulai.
"Awal tahun siap," kata Sarjono saat dihubungi wartawan, Kamis (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada September lalu. Sehari sebelumnya dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
Terkait kasus tahun anggaran 2012, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI I Gusti Ngurah Wirawan, pensiunan PNS Dishub DKI Hasbi Hasibuan, mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono, dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna.
Dalam kasus TransJakarta, Kejaksaan menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus gandeng paket I dan paket II senilai Rp 150 miliar.
Dalam kasus tahun anggaran 2013, Kejagung juga menetapkan bekas Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Selain Udar, tersangka lainnya yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto serta Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.
Selain itu, terdapat pula nama Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon sebagai tersangka TransJakarta.
Dalam kasus ini Kejagung menduga terjadi tindak pidana korupsi atas pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.