Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, tak kaget menghadapi penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Waryono ditahan Kamis malam (18/12) usai diperiksa selama lebih dari sebelas jam.
Waryono kemungkinan bisa disidangkan dalam waktu yang tak terlalu lama. “Berkas perkara ini sudah lebih 60 persen untuk nantinya naik ke proses penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Kementerian ESDM yang menjerat Waryono, negara diperkirakan merugi hingga Rp 11 miliar dari dana Rp 25 miliar yang dikeluarkan Kementerian ESDM pada 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi itu meliputi penggunaan anggaran untuk kegiatan sosialisasi sepeda sehat, kampanye hemat energi, dan perawatan gedung kantor Kementerian ESDM.
Ketika keluar dari KPK semalam, Waryono berbalut rompi tahanan KPK berwarna oranye. Wajahnya muram, dengan raut lebih kusut daripada tampang masam yang biasa dia tunjukkan setiap kali bolak-balik menjalani pemeriksaan beberapa pekan terakhir ini.
"Lillahi ta'ala. Saya pasrah, apa adanya saja,” ujar Waryono singkat.
Ada dua alasan yang mendasari penahanan Waryono. Pertama, tim penyidik KPK memiliki alasan subjektif untuk mengantisipasi upaya penghilangan alat bukti oleh tersangka. Kedua, berdasarkan alasan objektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan memengaruhi saksi.
Waryono yang merupakan anak buah bekas menteri ESDM Jero Wacik itu kini ditempatkan di Rumah Tahanan Guntur yang berada di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya, Jakarta.
Sementara penyidik KPK masih mendalami perkara. Tidak menutup kemungkinan kasus bakal berkembang menyasar nama lain jika ditemukan dua alat bukti baru.
Waryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korup dengan modus menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Anggaran itu antara lain dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi energi dan ESDM, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini merupakan perkara kedua yang menjerat Waryono sebagai tersangka. Sebelum ini, dia telah lebih dulu menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kementerian ESDM. Kasus itu terkuak berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Dalam kasus itu, Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johan mengatakan penyidik KPK masih mendalami kasus yang telah lebih dulu menjebloskan itu Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ke dalam penjara. Bisa jadi dua perkara yang menjerat WK itu akan disatukan penuntutannya.