MASALAH TAHANAN

Ratusan Barang Terlarang di Tujuh Lapas Jakarta Dimusnahkan

CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2014 11:04 WIB
Dirjen Pemasyarakatan memusnahkan ratusan barang yang terlarang yang dimiliki para tahanan dan narapidana selama berada di penjara.
Ilustrasi penjara. (CNN Indonesia/ Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memusnahkan ratusan barang yang terlarang yang dimiliki para tahanan dan narapidana selama berada di rutan dan lapas. Dalam apel siaga di Lapas Cipinang yang dipimpin Dirjen PAS Handoyo Sudrajat, Jakarta, Jumat (19/12), barang-barang terlarang tersebut dibakar dalam tong-tong berwarna hitam.

"Ini hasil razia petugas yang dilakukan secara periodik. Kami selalu melakukan razia di UPT untuk barang terlarang," ujarnya. Handoyo menambahkan, pemusnahan ini merupakan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang hari raya natal dan tahun baru.

Data yang dimiliki Handoyo menunjukkan, terdapat sepuluh jenis barang yang berhasil mereka sita dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini. Barang-barang itu dirazia dari tujuh rutan dan lapas di seluruh DKI Jakarta, yakni Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas II A Narkotika Cipinang, Lapas Kelas II Salemba, Lapas Kelas II B Terbuka Cinere, Rutan Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Salemba, dan Rutan Kelas II A Pondok Bambu.

Telepon seluler menjadi barang terlarang yang paling banyak dipunyai para penghuni rutan dan lapas. Jumlah handphone disita mencapai 213 buah. Selain itu, ada pula 65 charger ponsel, satu power bank, satu music box, 19 senjata tajam, satu modem, dua laptop, dua televisi mini, satu pemutar DVD, dan dua kompor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas Direktorat Jenderal PAS, Akbar Hadi menuturkan, masing-masing UPT memiliki kebijakan yang berbeda soal jangka waktu razia barang terlarang. Yang jelas, razia dilakukan secara periodik dan dadakan.

"Di Cipinang razia dilakukan setiap satu minggu sekali. Sementara razia dilakukan bila sudah ada informasi A1 tentang beredarnya barang terlarang," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER