KORUPSI BUPATI

Mendagri Pastikan Bupati Rachmat Yasin Diberhentikan

CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2014 18:03 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada pemberhentian dengan hormat terhadap kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi.
Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin (kiri). Menteri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada pemberhentian dengan hormat terhadap kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi. (Antara Foto/Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin diberhentikan. Hal ini menjawab kesimpangsiuran informasi ihwal frase "pemberhentian dengan hormat" yang terdapat dalam surat bertandatangan menteri.

"Dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi, langsung Kementerian Dalam Negeri memberhentikan. Tidak ada kalimat 'dengan hormat'. Hanya salah ketik saja (di surat)," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/12).

Klarifikasi tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak KPK. "Sudah kami sampaikan ke Pak Pandu (Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK) juga," kata Tjahjo yang didampingi oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Selain itu, Tjahjo memastikan sanksi pemberhentian kepada kepala daerah juga diberikan kepada pelaku korupsi lainnya. "Tidak hanya dia (Rachmat Yasin), termasuk Palembang (Wali Kota Romi Herton)," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dalam ayat 2, kepala daerah akan diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam kasus pada ayat 1. Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden untuk gubernur atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakilnya.

Rachmat terbukti menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektare dengan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Suap diberikan oleh bos PT BJA, Kwee Cahyadi Kumala. Atas tindak pidana tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, memvonis Rachmat dengan hukuman 5,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER