SELEKSI HAKIM MK

Jadi Calon Hakim MK, Hamdan Zoelva Tak Lepas Jabatan

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Des 2014 05:43 WIB
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, sebagai ketua lembaga hukum tertinggi dia tak bisa mundur sejak periode awal pencalonan kembali sebagai hakim.
Ketua MK Hamdan Zoelfa. Hamdan mengatakan, sebagai ketua lembaga hukum tertinggi dia tak bisa mundur sejak periode awal pencalonan kembali sebagai hakim. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan siap maju sebagai calon hakim konstitusi. Namun Hamdan tak akan mundur dari posisinya saat ini.

Menurut Hamdan, sebagai ketua lembaga hukum tertinggi dia tak bisa mundur sejak periode awal pencalonan kembali sebagai hakim.

"Sejak zaman Pak Jimly (Jimly Asshiddiqie) juga begitu. Hakim yang lain untuk perpanjangan sebagai hakim tidak perlu mundur, tetap menjabat sebagai hakim dan bekerja biasa," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Hamdan muncul dalam daftar pelamar calon hakim konstitusi. Dia direkomendasikan oleh sejumlah organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari dalam maupun luar negeri untuk kembali duduk sebagai hakim konstitusi.

Beberapa perwakilan LSM yang merekomendasikan Hamdan antara lain SETARA Institute, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia (HAM), Direktur Eksekutif Imparsial, Presidium Constitutional Democracy Forum, dan Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia.

Hamdan tidak mencalonkan diri karena merasa tak pantas mendaftarkan diri saat masih menjadi hakim. "Jadi saya merasa kurang elok sebagai hakim yang sedang menjabat dan Ketua MK ikut mendaftarkan diri. Saya tidak tahu ada yang mendaftarkan dan rupanya itu dimungkinkan oleh panitia seleksi," katanya.

Dia bercerita, dirinya dilapori beberapa tokoh dan ormas yang mendaftarkan namanya. Informasi adanya rekomendasi pencalonan dia sebagai hakim konstitusi diperoleh Hamdan setelah ada yang mengonfirmasi. "Dari Setneg (Sekertariat Negara) menanyakan apakah saya bersedia didaftarkan. Saya katakan saya sangat menghargai para tokoh LSM itu, sehingga terdaftarlah nama saya di situ," ujarnya.

Oleh karena itu, dia bertekad tetap mengikuti seleksi. Panitia Seleksi diketahui telah menyerahkan 15 nama kandidat hakim MK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12). Keterlibatan KPK dalam seleksi adalah untuk menelusuri rekam jejak calon hakim dalam kaitan dengan pidana korupsi.

Ke-15 kandidat tersebut adalah calon yang telah lolos seleksi adminstrasi dan bakal menjalani tahap wawancara pertama, 22-23 Desember. Selanjut pada 30-31 Desember akan dilakukan tes wawancara tahap kedua.

Tes wawancara akan dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat langsung menyaksikan.

Nama calon Hakim MK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yaitu Lazarus Tri Setyawanta Rabala, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro; Fontian Munzil, hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung; Sugianto, dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Selain itu Dhanang Widjiawan, Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung; Krisnadi Nasution, dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya; I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana (direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia).

Nama lain adalah Imam Anshori Saleh, komisioner Komisi Yudisial; Hotman Sitorus, PNS Kementerian Hukum dan HAM; Yuliandri, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas; Hamdan Zoelva (direkomendasikan oleh Setara Institute, Direktur Eksekutif imparsial, HRWG, dan Presidium Constitutional Democracy Forum).

Kandidat hakim lainnya yaitu Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta; Franz Astani, notaris; Erwin Owan Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya; Muhammad Muslih, dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi; dan Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran (direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER