PERPPU PILKADA

Penunjukkan Wakil Kepala Daerah Sarat Transaksional

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Des 2014 12:10 WIB
Beberapa poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipandang perlu untuk dikaji ulang.
Direktur Eksekutif Public Opinion and Policy Research (Populi) Center, Nico Harjanto, saat memberikan pernyataan kepada CNN Indonesia usai acara Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (13/12) (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat P.H.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipandang perlu untuk dikaji ulang. Salah satunya mengenai pilkada yang hanya diikuti oleh calon kepala daerah tanpa ada pasangan wakil.

Pengamat politik dari Populi Center Nico Harjanto mencermati adanya peluang transaksional oleh kepala daerah yang terpilih apabila wakil kepala daerah tidak dipilih langsung dan rakyat pun tidak tahu siapa yang akan menjadi wakil.

"Jadi sangat mungkin kepala daerah terpilih itu akan istilahnya menjual belikan posisi itu kepada orang-orang yang memiliki uang yang bisa kemudian atau apa mereka yang menjadi donor besar pada saat pilkada saat kampanye," jelas Nico saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI Riza Patria menilai hal tersebut harus direvisi setelah menjadi rancangan undang-undang, dengan beberapa alasan. Seperti, tingginya nilai transaksional apabila wakil dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih.

"Kalau diangkat itu bisa transaksional oleh wakilnya. Kalau tidak bisa mencari wakil yang pintar, maka dicarilah wakil yang banyak uang nanti," ujar Riza pada saat dihubungi, Jumat (19/12).

Kemudian dengan alasan wakil kepala daerah bukanlah ban serep kerja namun teman dari si kepala daerah itu sendiri untuk memajukan daerahnya.

"Kalau wakil diangkat oleh gubernur, nanti gubernur bisa pilihnya tidak bagus, kenapa? supaya dia bisa terpilih lagi pada periode kedua. Maka dia pilih wakil yang tidak bagus supaya dia bisa terlihat hebat sendiri, disenangi sendiri," ujarnya panjang lebar.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar wakil kepala daerah dimasukkan menjadi satu paket bersama dengan kepala daerahnya. "Kalau pilkada paket maka sama-sama berjuang. Dan ada kebersaamaan lah sejak awal. Dan kebersamaan ini sesuatu yang bagus untuk membangun daerah," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Perppu yang diterbitkan pada 2 Oktober 2014 tersebut memang tidak mencantumkan soal pemilihan calon wakil kepala daerah. Pada Pasal 1 Perppu, di angka 1 pasal itu mengatakan, "Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis."

Begitu pula dalam angka 4 dan 5 di pasal itu yang mengatakan hanya ada calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Tidak ada untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota.

Kemudian pada Pasal Perppu 171 angka 1 tertulis, "Gubernur, Bupati dan Wali Kota wajib mengusulkan calon wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil walikota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan.”

Dan ditekankan kembali pada angka 3, bahwa para wakil kepala daerah tersebut akan diangkat oleh menteri berdasarkan usulan kepala daerahnya sebagai wakil pemerintah.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER