Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Narkotika Nusa Tenggara Barat mencokok pasangan suami istri berusia lanjut asal Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat, lantaran menjadi bandar narkotik beromzet ratusan juta rupiah. Mereka adalah D alias PK, 64 tahun dan M isti sang bandar, 60 tahun.
Dalam operasi yang melibatkan satu pleton pasukan Brimob Polda NTB itu karena mendapatkan perlawanan dari warga, disita sejumlah barang bukti, diantaranya empat bungkus klip berisi sabu sabu, masing masing 9,53 gram, 8,96 gram, 2,75 gram, dan 0,54 gram. Total keseluruhan barang bukti itu, 21,78 gram, senilai Rp 29.403.000.
“Selain narkotik kami menyita uang yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba senilai Rp 99 juta,” kata Kepala BNN NTB Kombes Pol Mufti Djusnir kepada CNN Indonesia, Sabtu (20/12).
Dari rumah yang sama di ruangan berbeda, ditemukan juga perangkat bandar narkotika lainnya, seperti timbangan digital, bungkusan plastik klip bening, sendok mini, bong, pipet, handphone Nokia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mufti, awalnya penangkapan mengarah pada sang kakek bandar narkotik yang ditangkap BNN di kediamannya. Namun informasi lebih lanjut di lapangan menyebutkan kalau istri sang kakek juga kerap terliabt dalam transaksi narkotik suaminya. “Setelah itu, kami juga membekuk seorang remaja berinisial RA, karena diduga sebagai kurir,” katanya.
Selepas ketiganya digelandang ke kantor BNN NTB, kasus narkotik ini kemudian dikembangkan. Dari hasil interogasi sementara, ternyata pasangan kakek nenek itu sudah lama berprofesi sebagai bandar narkoba. "Dari penyidikan kami, D dan M menjadi bandar narkoba sejak 2012 lalu," kata dia.