Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat mendukung penuh rencana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka kantor perwakilan di daerah. Bahkan bagi PPP keinginan lembaga antirasuah itu untuk melebarkan sayap harus diapresiasi.
Anggota Komisi Hukum DPR dari PPP Arsul Sani mengatakan fraksinya secara prinsip sangat mendukung rencana KPK membentuk kantor perwakilan. “Harus diapresiasi, itu akselerasi KPK dalam memberantas korupsi,” kata Arsul saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu malam (20/12).
Apalagi, Arsul mengingatkan bahwa KPK memang memiliki hak untuk membuka kantor perwakilan di daerah-daerah. Dia menyebutkan KPK punya landasan hukum yang kuat dan jelas untuk membuka cabang di provinsi yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Ada di Pasal 19 ayat 2,” ujar Arsul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini tak sejalan dengan pendapat Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon yang menolak pembentukan kantor perwakilan KPK. Menurut Arsul kalau Fadli berdalih karena membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak tepat.
“Kalau memberatkan (APBN) kita juga belum tahu apa betul nanti memberatkan. Berapa dana yang dubutuhkan untuk itu kita saat ini juga belum tahu,” kata Arsul yang berkiblat ke PPP kubu Romahurmuziy ini.
Arsul juga mengatakan rencana detail dari KPK untuk membentuk kantor perwakilan juga belum tahu.
Arsul pun mengingatkan bahwa di daerah-daerah juga terdapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan jumlah sumber daya manusia di KPK saat ini sangat terbatas. “Baik penyelidik maupun penyidik KPK,” tutur Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP PPP ini.
Karena itu dia mengimbau kepada pihak-pihak yang sudah lebih dulu menyatakan tidak setuju agar berpikir ulang. “Jangan bicara tidak setuju dulu,” ujar Arsul.
Keinginan KPK untuk membuka kantor perwakilan menuai pertentangan, baik dari kalangan wakil rakyat maupun akademisi. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menganggap tak perlu dengan alasan salah satunya yaitu memberatkan APBN. Pun dengan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, juga tak setuju.
Ganjar berdalih kantor perwakilan akan mempersulit pengawasan dan KPK juga seperti mengenyampingkan kejaksaan dan kepolisian. Menurut Ganjar jika KPK membuka kantor perwakilan seakan melupakan tujuan pentingnya untuk mendorong kepolisian dan kejaksaan bergerak lebih efektif dalam memberantas korupsi.