Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Narkotika Nusa Tenggara Barat terus melakukan pengembangan terhadap pasangan kakek dan nenek bandar narkotik. Dari hasil pemeriksaan sementara, pasangan lanjut usia itu mengaku dipasok barang dari seorang bandar kakap yang masih enggan disebutkan identitasnya.
“Sabu datang dari luar NTB, disuplai dari bandar kakap,” kata Kepala BNN NTB Kombes Pol Mufti Djusnir kepada CNN Indonesia, Sabtu (20/12) malam.
Dari gelondongan barang yang dikirim bandar kakap, lanjut Mufti, kakek-nenek bandar narkotik itu merecahnya menjadi beragam takaran paket. Maka tak heran Dari rumah tersangka ditemukan juga perangkat bandar narkotika lainnya, seperti timbangan digital, bungkusan plastik klip bening, sendok mini, bong, pipet, handphone Nokia. “per gramnya dijual Rp 1,3 juta,” kata Mufti.
Dalam interogasi lebih lanjut, tambah Mufti, pasangan lanjut usia itu mengaku selalu melakukan transaksi pada setiap pekannya. Dari akumulasi omzet, kakek bandar sabu itu menyetorkan duit hasil penjualan senilai Rp 130 juta per pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setoran ini setiap minggu ratusan juta kepada bos besarnya. Bos bandar ini masih kami lakukan pengejaran," tegas Muhfti. Atas perbuatan tersangka penyidik BNN menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika Nusa Tenggara Barat mencokok pasangan suami istri berusia lanjut asal Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat, lantaran menjadi bandar narkotik beromzet ratusan juta rupiah. Mereka adalah D alias PK, 64 tahun dan M isti sang bandar, 60 tahun.
Dalam operasi yang melibatkan satu pleton pasukan Brimob Polda NTB itu karena mendapatkan perlawanan dari warga, disita sejumlah barang bukti, diantaranya empat bungkus klip berisi sabu sabu, masing masing 9,53 gram, 8,96 gram, 2,75 gram, dan 0,54 gram. Total keseluruhan barang bukti itu, 21,78 gram, senilai Rp 29.403.000. “Selain narkotik kami menyita uang yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba senilai Rp 99 juta,” kata Kepala BNN NTB Kombes Pol Mufti Djusnir kepada CNN Indonesia, Sabtu.