Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan persoalan rekening gendut kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Politikus PDI Perjuangan ini yakin lembaga antirasuah dan penegak hukum tersebut dapat mengusut dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah.
"Kami tunggu proses dari Kejaksaan dan KPK. Sudah ada lembaga yang menyidik itu," ujar Tjahjo di Gedung KPK usai bertemu dengan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, pada akhir pekan lalu.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kemendagri menginisiasi pengawasan seleksi calon pegawai negeri sipil di Institut Pegawai Dalam Negeri. "Makanya sekarang ini ditata dengan baik sejak dia (calon kepala daerah) masuk di IPDN. KPK mulai masuk ikut menertibkan (proses seleksi)," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke termasuk dalam catatan mantan kepala daerah yang memiliki rekening gendut. Selain Foke, Samad tidak menampik pejabat lain yakni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Merujuk situs acch.kpk.go.id, Foke, politikus Partai Demokrat itu, melaporkan harta pada 14 Maret 2012 dengan total kekayaan sebanyak Rp 59,38 miliar dan US$ 325 ribu. Sebelum menduduki kursi DKI 1, hartanya senilai Rp 32,605 dan US$ 130 ribu.
Saat itu Foke menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sementara Gubernur Sultra Nur Alam pada Oktober 2012 tercatat memliki harta kekayaan senilai Rp 30,956 miliar.
Selain KPK, perkara rekening gendut yang diusut oleh Kejaksaan Agung di antaranya perkara Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Herliyan kini tengah diselidik oleh jaksa. Nama lain yang muncul yakni Bupati Pulang Pisau Achmad Amur. Berkas Achmad masih dalam proses penelaahan. Sedangkan berkas perkara mantan Bupati Klungkung I Wayan Chandra akan segera disidangkan.
Laporan Hasil Analisis (LHA) rekening gendut kepala daerah dan mantan kepala daerah diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada CNN Indonesia mengatakan, LHA yang diberikan kepada Kejaksaan Agung terdiri dari LHA yang merupakan proaktif PPATK. "Tetapi ada juga yang berdasarkan permintaan. LHA kami berikan bertahap," kata Agus, Kamis malam (18/12).
Berdasarkan catatan PPATK, selama Januari-November 2014, lembaga intelijen keuangan ini menerima permintaan analisis transaksi keuangan (
inquiry) mencapai 400 permintaan. Jumlah itu meningkat dari permintaan selama satu tahun lalu.
Inquiry tersebut diajukan oleh enam penyidik pidana pencucian uang yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.