KORUPSI KEHUTANAN

Kewenangan KPK Usut Korupsi Hutan Berpotensi Dipangkas

CNN Indonesia
Minggu, 21 Des 2014 14:54 WIB
Keberadaan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berpotensi memangkas kewenangan KPK dalam menyidik kasus korupsi sektor kehutanan.
Gubernur Riau Annas Maamum ditangkap KPK karena dugaan penyuapan. Juru bicara KPK Johan Budi menolak menyebutkan identitas pejabat yang ditangkap Kamis (25/9) tetapi mobil dinas berplat nomor BM terparkir di gedung KPK. (CNN Indonesia/Megiza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut perkara korupsi dalam sektor kehutanan berpotensi untuk dilemahkan dan dipangkas. Kemungkinan tersebut terjadi dengan keberadaan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Dalam UU tersebut, Presiden berwenang membentuk sebuah lembaga yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana kehutanan.

Koalisi Anti Mafia Hutan yang terdiri dari berbagai organisasi menilai tugas lembaga baru tersebut justru menutup langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya, isu kehutanan lebih khusus (lex spesialis) dari pada isu korupsi. Dari kewenangan ini, pelaku korupsi memiliki dalih agar perkaranya menjadi perkara perusakan hutan (alih-alih korupsi)," ujar peneliti hukum sektor kehutanan AURIGA, Syahrul Fitra, dalam jumpa pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Ahad (21/12).

Menurut Syahrul, kasus korupsi dalam sektor kehutanan mencakup beberapa pihak, di antaranya kepala daerah dan perusahaan. Modusnya, dalam pemberian izin alih fungsi kawasan hutan dari kepala daerah kepada perusahaan.

Syahrul menjelaskan, "Dalam Pasal 109, korporasi hanya dikenai pidana denda. Hal itu bertentangan dengan Pasal 82 sampai Pasal 103 UU tersebut yang memberikan pidana penjara. UU sendiri tidak sinkron. Itu yang menyangsikan UU P3H ini efektif menjerat korupsi sektor kehutanan."

Menggunakan celah tersebut, pasal yang dikenakan dalam kasus ruislag kawasan hutan di Riau dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan terdakwa pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung, dapat dimainkan. Alih-alih menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi, kuasa hukum dapat meminta penyidik atau jaksa menggunakan UU P3H dalam berkas kasus.

Pada tahun 2012, muncul dua regulasi yang dinilai telah memutihkan kesalahan pemberian izin tersebut. Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 dan PP Nomor 61 Tahun 2012. Kedua regulasi itu memberi ruang legislasi terhadap izin perkebunan dan pertambangan yang diterbitkan dengan melanggar hukum selama enam bulan hingga Desember 2012.

Namun apabila ada korporasi yang tidak melakukan pemutihan, maka dapat dikenai tindakan hukum. Faktanya, Koalisi Anti Mafia hutan mencatatat sedikitnya 27 perusahaan di empat kabupaten di Provinsi Riau yang masih memiliki permasalahan izin kawasan hingga saat ini.

Empat kabupaten tersebut adalah Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Siak.

Untuk mengantisipasi upaya pelemahan KPK, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal yang mereduksi upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.

"Sebagaimana permohonan uji konstitusionalitas terhadap UU P3H yang diajukan oleh kelompok masyarakat adat dan Koalisi Anti mafia Hutan," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER