Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kembali menenggelamkan kapal asing ilegal yang mencuri ikan di perairan Indonesia, Ahad (21/12). Awak kapal berbendera Papua Nugini itu bakal dideportasi ke negara asal mereka segera setelah persoalan dengan imigrasi rampung.
"Awak sudah kami serahkan kepada imigrasi. Segera setelah urusan selesai, harus dideportasi sesegera mungkin," kata Ketua Pelaksana Satgas Anti-Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa kepada CNN Indonesia, Ahad (21/12).
Ota, sapaan Mas Achmad Santosa, mengatakan awak kedua kapal itu bukan merupakan warga negara Papua Nugini. Kapal Motor (KM) Century 4 memiliki 45 orang awak yang berwarga negara Thailand. Sedangkan KM Century 7 memiliki 17 orang awak kewarganegaraan Kamboja. (Baca:
Curi Ikan, Dua Kapal Berbendera Papua Nugini Ditenggelamkan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak segera dideportasi, kondisi ini akan membuat kami susah dan mereka juga susah. Karena harus diberi makan dan lainnya," ujar Ota.
Dua kapal yang ditenggelamkan yaitu KM Century 4 berbobot 200 grosston kedapatan mencuri 43 ton ikan. Sementara KM Century 7 berbobot 250 grosston kedapatan mencuri 20 ton ikan saat ditangkap, 9 Desember lalu.
Eksekusi penenggelaman kapal telah dilakukan oleh personel Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon di perairan Teluk Ambon, Maluku.
Selain kapal berbendera Papua Nugini, TNI AL di Ambon juga mengamankan enam kapal berbendera asing lainnya. Saat ini, keenam kapal tersebut sedang menjalani proses hukum.
"Enam kapal itu berbendera Indonesia, tetapi awaknya umumnya dari Tiongkok. Sedang kami proses. Sesegera mungkin diputuskan," ujar Ota.