PENCUCIAN UANG

Soal Izin Tambang, Bupati Kutai Timur Kembali Dicecar KPK

CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2014 19:19 WIB
Bupati Kutai Timur bersaksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin dan dicecar pertanyaan terkait izin usaha pertambangan di wilayahnya.
Bupati Kutai Timur Isran Noor berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12). Isran Noor dipanggil KPK terkait dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Muhammad Nazaruddin terkait penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam, Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor, mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perizinan tambang batubara. Pertanyaan terkait dengan izin PT Arina Kota Jaya di wilayah pemerintahannya untuk mendapat izin usaha pertambangan (IUP).

Perusahaan itu diduga sebagai alat pencucian uang bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin dalam kasus pengembangan Wisma Atlet. "Izin tambang sudah saya bekukan atas rekomendasi permintaan KPK. Jadi sekarang sudah tidak ada lagi masalah," kata Isran usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (22/12).

Isran mengatakan, pembekuan izin tambang PT Arina Kota Jaya dilakukan tidak lama setelah kasus Hambalang yang menjerat bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum masuk ke persidangan. Keputusan dikeluarkan setelah Isran mendapat surat rekomendasi pembekuan IUP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pertanyaannya tetap sama soal izin tambang. Bedanya, kalau dulu jadi saksi Anas, sekarang saksi untuk Nazar," kata Isran.

PT Arina Kota Jaya merupakan perusahaan tambang yang dituding Nazaruddin sebagai perusahaan milik Anas untuk mencuci duit hasil korupsi. Namun dalam pembelaan di persidangan, Anas balik menuding bahwa sangkaan itu tidak lebih dari omong kosong Nazaruddin.

Sebab, kata Anas dalam pledoinya, tak satu pun saksi yang menyebut bahwa perusahaan itu milik Anas, kecuali Nazar sendiri.Nama Isran masuk dalam dakwaan Anas karena bertanggung jawab dalam penerbitan IUP PT Arina Kota Jaya seluas sekitar 5 ribu hingga 10 ribu hektare di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Isran mengaku tidak tahu siapa yang menjadi pemilik perusahaan tambang itu. Dia hanya mengatakan izin diajukan oleh perantara bernama Khalilur R Abdullah Sahlawy alias Lilur, yang tak lain merupakan rekan dari Anas dan Nazaruddin. "Informasi menyebut bahwa itu milik Nazar. Yang saya tahu yang datang ke saya adalah Lilur," ujarnya.

Dalam persidangan kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin pada 2012, terungkap bahwa Permai Grup, perusahaan induk milik Nazarudin, membeli saham perdana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai total Rp 300,8 miliar. Hal itu diutarakan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi di persidangan Nazaruddin.

Menurut Yulianis, duit yang digunakan dalam pembelian saham tersebut menggunakan laba yang diperoleh Permai Grup dari proyek di pemerintah.

Belum diketahui kaitan PT Arina Kota Jaya dalam pengembangan kasus Wisma Atlet. Namun tidak menutup kemungkinan penyidik KPK mendalami aliran dana korupsi Nazarauddin dalam pidana pencucian uang di perusahaan tambang batubara yang izinnya telah dibekukan tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER