PENCEGAHAN KORUPSI

KPK: Aparat Daerah Bisa Dalami Pelanggaran Sektor Tambang

CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2014 17:00 WIB
KPK bakal meminta aparat penegak hukum di daerah untuk mendalami pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Ilustrasi tambang emas. KPK bakal meminta aparat peengak hukum di daerah untuk mendalami pelanggaran hukum di sektor pertambangan. (GettyImages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pencegahan korupsi di sektor pertambangan merupakan salah satu hal yang disoroti oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Abraham Samad. Lembaga antikorupsi itu bakal meminta aparat penegak hukum di daerah untuk mendalami pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Keterlibatan aparat hukum di daerah dapat dilakukan jika korporasi tidak menjalani rencana aksi yang telah disepakati dalam koordinasi dan supervisi (korsup) KPK dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah di 12 provinsi.

"Kami dorong kementerian dan lembaga untuk memonitor tindak lanjut rencana aksi yang telah disepakati. Jika tidak diperhatikan, bisa diminta aparat penegak hukum di daerah untuk mendalami masalah atau pelanggaran hukumnya," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada CNN Indonesia, Senin (22/12).

Zul mengatakan, perizinan merupakan persoalan yang harus dibenahi secara menyeluruh. Sejumlah temuan terkait perizinan di antaranya tumpang tindih penerbitan izin, penggunaan kawasan hutan lindung sebagai lokasi tambang, serta pelaku usaha tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), NPWP bodong, serta alamat palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal penertiban izin bakal meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan. "Akan ada peningkatan pajak, termasuk penerimaan dinas pertambangan di daerah jika segera diperbaiki tata kelola perizinannya," ujar Zul.

Zul menyatakan, rencana aksi yang telah ditetapkan wajib ditindaklanjuti oleh seluruh kementerian dan lembaga serta para kepala daerah.

Sejumlah temuan dalam persoalan usaha pertambangan di 12 provinsi yang ditemukan setelah dilakukan korsup KPK di antaranya izin usaha pertambangan (IUP) dengan status Clear and Clean di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetapi tidak tercatat di pemerintah daerah (pemda); ditemukan IUP yang diterbitkan pemda tak tercatat di Kementerian ESDM; IUP berakhir masa berlakunya tapi belum dicabut; terdapat IUP di kawasan hutan lindung dan konservasi; diterbitkan SK baru untuk mineral lain di lokasi lama; IUP telah dicabut tapi termasuk dalam IUP terdaftar di Kementerian ESDM.

"Ada rencana aksi yang jelas, masing-masing kementerian dan lembaga terkait sesuai tugas dan fungsi, dalam batas waktu yang sudah ditentukan wajib ditindaklanjuti," kata Zul.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER