SELEKSI HAKIM MK

Lima Nama Lolos Seleksi Wawancara Hakim Konstitusi

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2014 18:27 WIB
Dari lima nama yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama, tak ada nama Hamdan Zoelva yang sejak awal enggan hadir dalam proses seleksi.
Ketua Tim Panitia Seleksi Saldi Isra dan Sekjen Tim Pansel Refly Harun menunjukkan daftar nama calon hakim konstitusi yang lolos ke tahap wawancara II di Kementerian Sekertariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Panitia Seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi mengumumkan lima nama yang lolos tahap wawancara kedua. Dari lima nama tersebut, tak ada nama Ketua MK Hamdan Zoelvan.

Kelima nama tersebut adalah I Dewa Gede Palguna, Imam Anshori Saleh, Yuliandri, Aidul Fitriciada Azhari, dan Indra Perwira. Mereka menyingkirkan sebelas calon hakim MK lain yang mengikuti proses seleksi tahap ini.

Menurut Ketua Pansel Saldi Isra, Selasa (23/12), lima calon hakim itu selanjutnya akan menjalani tes kesehatan di di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Senin pekan depan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menjalani tes kesehatan, calon hakim akan kembali menjalani proses wawancara di Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa pekan depan, pukul 08.00-20.00 WIB. "Nanti setiap orang akan mendapat waktu sekitar dua jam," ujar Saldi.

Lima calon hakim MK lolos setelah mendapatkan suara dari minimal enam anggota Pansel.

Namun indikator integritas masih akan dikaji dalam proses wawancara selanjutnya. "Aspek integritas belum penuh bisa dilacak. Sekarang masih dari segi kapabilitas dan independensi," ucap Saldi.

Hamdan Zoelva sebagai salah satu calon hakim MK, tak hadir dalam proses wawancara. Dalam surat pemberitahuan ketidakhadirannya, Hamdan mengatakan merasa kurang tepat jika mengikuti wawancara sebagaimana yang ditetapkan oleh Tim Pansel. Pasalnya, dia masih menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua MK sehingga harus menjaga kewibawaan institusi yang melekat pada dirinya.

Hamdan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk mengajukan atau tidak mengajukan dirinya sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan berikutnya dengan mendasarkan keputusan pada nilai kinerjanya selama menduduki jabatan itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER