KORUPSI GAS ALAM

KPK Pastikan Fuad Amin Imron Dijerat Sangkaan Baru

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2014 17:25 WIB
Setelah tertangkap basah dan menjadi tersangka kasus suap, kini Fuad Amin Imron dijadikan tersangka korupsi dalam kasus jual-beli gas alam di Madura.
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/12). Mantan Bupati Bangkalan itu menjalani pemeriksaan perdana setelah ditangkap KPK terkait dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru bagi tersangka suap jual-beli gas di Bangkalan, Fuad Amin Imron. Kepastian itu dinyatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai menjalin kerja sama pemberantasan korupsi dengan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut Bambang, Sprindik itu dikeluarkan lantaran ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan saat Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan. "Kasus FAI ini sudah ditingkatkan. Ada dugaan tindak pidan korupsi baru dalam konteks sebagai penyelenggara negara, bukan sebagai Ketua DPRD," kata Bambang kepada media.

Bambang mengatakan, Sprindik itu merupakan peningkatan status terhadap Fuad sebagai tersangka sejak menjabat sebagai kepala daerah pada 2006. Pengembangan penyidikan itu lantas menjadi dasar bagi penyidikan KPK untuk menyita sejumlah aset yang dimiliki Fuad.

Selain peningkatan kasus, Bambang tidak menutup kemungkinan bakal menjerat Fuad dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Sebab, kata Bambang, ada dugaan yang mengarah pada tindak pencucian uang dari duit hasil korupsi milik Fuad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangkaan TPPU itu untuk mengcover sprindik yang baru. Tapi itu baru masuk dalam tahap kajian," ujar Bambang.

Dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KPK telah menetapkan Fuad dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui dan untuk Antonio yaitu lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER