Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru bagi tersangka suap jual-beli gas di Bangkalan, Fuad Amin Imron. Kepastian itu dinyatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai menjalin kerja sama pemberantasan korupsi dengan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (23/12).
Menurut Bambang, Sprindik itu dikeluarkan lantaran ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan saat Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan. "Kasus FAI ini sudah ditingkatkan. Ada dugaan tindak pidan korupsi baru dalam konteks sebagai penyelenggara negara, bukan sebagai Ketua DPRD," kata Bambang kepada media.
Bambang mengatakan, Sprindik itu merupakan peningkatan status terhadap Fuad sebagai tersangka sejak menjabat sebagai kepala daerah pada 2006. Pengembangan penyidikan itu lantas menjadi dasar bagi penyidikan KPK untuk menyita sejumlah aset yang dimiliki Fuad.
Selain peningkatan kasus, Bambang tidak menutup kemungkinan bakal menjerat Fuad dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Sebab, kata Bambang, ada dugaan yang mengarah pada tindak pencucian uang dari duit hasil korupsi milik Fuad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangkaan TPPU itu untuk mengcover sprindik yang baru. Tapi itu baru masuk dalam tahap kajian," ujar Bambang.
Dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KPK telah menetapkan Fuad dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui dan untuk Antonio yaitu lima tahun penjara.