PENYELUNDUPAN BBM

Perkara Lima Mafia Minyak Batam Siap Disidangkan

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2014 19:53 WIB
Kelima tersangka ini bekerja sama menyelundupkan BBM bersubdi di tengah laut dan menjualnya ke pasar gelap.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf (kiri) bersama Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak (kanan) saat memberikan keterangan terkait kasus penyelundupan migas sebesar Rp 1,3 Triliun, di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (8/8). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus penyelundupan minyak bumi dan gas alam di Batam, Achmad Machbub alias Abob akan segera disidang. Berkas penyelidikan "raja minyak" Batam tersebut telah dinyatakan lengkap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak, Selasa ( 23/12) mengatakan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas Abob P21 atau lengkap. Pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada 11 Desember lalu.

"Sudah siap disidangkan," kata Kamil saat memberikan keterangan di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Abob, berkas perkara tersangka lain yakni Pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam sekaligus adik Abob, Niwen Khairiah juga sudah dinyatakan lengkap.

Selain dua bersaudara ini ada tiga tersangka lain yang terlibat. Ketiganya adalah Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban Yusri, pengusaha ruko Du Nun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad. Ketiganya sudah lebih dulu diserahkan ke pengadilan untuk segera diproses.

Lima tersangka ini ditengarai bekerjasama melakukan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Batam, Kepulauan Riau. Modusnya mereka mengambil BBM bersubsidi yang diangkut kapal di tengah laut lepas dan menjualnya di laut lepas. Istilah ini dikenal dengan istilah kencing minyak.

Dalam penyelundupan, Abob berperan sebagai pemodal yang membeli BBM. Sementara Yusri bertugas mngatur distribusi agar melebihi kapasitas kapal tanker yang membawa BBM. Aripin Ahmad bertugas mengawasi perjalanan BBM dari Dumai ke Siak, Batam, dan Pekanbaru serta memberikan informasi kepada Du Nun ihwal 'pembelian' Abob.

Kemudian, Du Nun menghentikan kapal Pertamina di tengah laut dan menghubungi kapal Abob, KM Lautan I untuk melakukan penyedotan.

Setelah BBM ilegal tersebut disedot, Abob menjualnya ke pasar gelap di perairan Batam. BBM yang dijual adalah bensin seharga Rp 3.500 dan solar seharga Rp 4.500. Transaksinya dengan mata uang rupiah dan dollar Singapura. Untuk penukaran mata uang tersebut, Abob memanfaatkan usaha jasa money changer milik adiknya, Niwen

Kelima tersangka dijerat pasal 2, pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 a dan b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelimanya juga ditengarai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan. Atas tindakan tersebut, mereka juga dinilai melanggar pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2003 juncto pasal 55, 56, dan 44 KUHP.

Kasus ini terungkap setelah PPATK melaporkan ke Bareskrim Polri perihal rekening milik Niwen yang mencurigakan. Sebagai PNS, rekening Niwen dinilai terlalu gendut yakni berisi uang Rp 1,3 triliun.

Dari penelusuran yang dilakukan kepolisian, diketahui uang di rekening Niwen itu adalah hasil bisnis gelap penyelundupan BBM bersubsidi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER