Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian kini telah menyita miliaran rupiah aset milik lima tersangka kasus penyelundupan minyak di perairan Batam. Menurut Direktur Tindak Ekonomi Khusus Brigjen Pol Kamil Razak keseluruhan barang bukti telah diperiksa ke tempat kejadian perkara. Barang bukti akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.
Kelima tersangka tersebut adalah "raja minyak" Achmad Machbub alias Abob, Pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam sekaligus adik Abob, Niwen Khairiah, Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban Yusri, pengusaha ruko Du Nun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad.
"Dari tersangka Yusri, telah disita tanah 255 meter persegi dan uang tunai Rp 320,7 juta. Sementara dari tersangka Du Nun alias raja ruko disita 65 ruko, 3 unit mobil, alat berat, dump truck dan uang tunai Rp 1,192 miliar serta uang unai USD 75,5 ribu," ujar Kamil saat jumpa pers di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (23/12).
Selain itu, polisi juga menyita satu bidang tanah di Dumai, Riau dan uang tunai senilai Rp 34 juta dari tersangka Aripin Ahmad. "Untuk Niken, modusnya tindak pidana pencucian uang melalui toko kue dan money cahnger itu modus. Dari usaha mencapai omset puluhan juta. Kami menyita lima bidang tanah, 6 unit ruko, dan dua mobil," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri juga menyita aset si bos minyak meliputi 2 kapal MT Lautan Satu dan MT Promise. "Kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen laiknya kapal-kapal lain," ujar Kamil. Selain aset lainnya, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar, USD 17,3 ribu, dan 21 ribu Dollar Singapura.
Selain itu, pihak kepolisian mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengelola barang bukti agar tidak cepat rusak.
Terkait aset tersebut, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mendesak adanya pelelangan aset sebelum berkeluatan hukum tetap atai inkracht. "Kalau menunggu kasasi, barang bukti akan turun harganya di pelelangan," ucapnya saat jumpa pers.