Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Batam, Kepulauan Riau. Tersangka baru ini bernama Deki Bermana. Ia diduga terlibat proses pencucian uang.
"Tersangka Deki Bermana masih dalam proses penyidikan. Kami melakukan penangkapan dan penahanan karena ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Kamil Razak di Kantor Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (23/12). Namun Kamil belum mau mengungkap peran lebih jauh pria yang Tanjung Rhu, Pekanbaru, Riau ini.
Deki adalah tersangka keenam dalam kasus ini. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Selain itu, Deki juga disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yakni Achmad Machbub alias Abob, Pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam sekaligus adik Abob, Niwen Khairiah, Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban Yusri dan pengusaha ruko Du Nun, serta pekerja harian lepas Aripin Ahmad. Berkas kelimanya sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidang.
Aksi kelima orang tersangka ini kerap kali disebut "kencing minyak". Abob beraksi sebagai pemodal yang membeli minyak selundupan itu.
Sementara Yusri bekerja mengawasi perjalanan BBM dari Dumai ke Siak, Batam, dan Pekanbaru. Sebagai pegawai Pertamina, ia juga bertugas mengatur distribusi BBM bersubsidi agar BBM yang diangkut melebihi kuota yang seharunys.
Selanjutnya tersangka Du Nun menghentikan kapal Pertamina di tengah laut dan menghubungi kapal Abob, KM Lautan I, untuk dilakukan penyedotan.
Setelah BBM ilegal tersebut disedot, Abob menjualnya ke pasar gelap di perairan Batam. BBM yang dijual adalah bensin seharga Rp 3.500 dan solar seharga Rp 4.500. Transaksinya dengan mata uang rupiah dan dollar Singapura. Untuk penukaran mata uang tersebut, Abob memanfaatkan usaha jasa penukaran uang milik adiknya, Niwen.