Jakarta, CNN Indonesia -- Meski gencar menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Komisi Pemberantasan Korupsi belum satupun menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah itu mengaku kesulitan karena kasus ini tergolong lama dan sebelumnya pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (23/12) mengatakan, berbagai upaya akan dilakukan untuk menuntaskan kasus yang ditengarai merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. Bila perlu para obligor penerima BLBI akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Salah satu nama yang disorot adalah pengusaha Sjamsul Nursalim. Dia merupakan salah satu obligor yang turut mendapat jatah SKL, namun lari dari tanggung jawab pelunasan utang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bekas pemilik Bank Dagang Nasional (BDNI) itu sempat disidik Kejaksaan Agung. Meski demikian, dia lolos dari penyidikan setelah menyuap bekas Jaksa Urip Tri Gunawan untuk menutupi kasusnya. Urip sendiri kini telah menjadi pesakitan setelah diringkus KPK dan mendapat jatah vonis 20 tahun bui.
Bambang mengakui, penyelidikan kasus BLBI berjalan alot lantaran kasusnya tergolong lama dan pernah ditangani oleh lembaga penegak hukum lain. Namun Bambang memberi isyarat, jika peran Sjamsul perlu dikorek, KPK tak segan bakal memanggilnya.
"Kalau nanti ujungnya harus memanggil seseorang, kami akan lakukan. Tapi tampaknya untuk menuntaskan kasus dia (Sjamsul), ya harus dipanggil kan," kata Bambang usai menjalin kerja sama pemberantasan korupsi dengan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa (23/12).
Meski demikian, Bambang mengakui hingga saat ini KPK belum merasa perlu memanggil Sjamsul. Pasalnya KPK masih melakukan kajian penyelidikan sebab SKL tidak hanya menyangkut pada satu obligor saja.
Kajian itu diperlukan agar KPK tidak tumpang tindih dengan kasus yang pernah ditangani oleh penegak hukum lain sebelumnya. "Kami tidak boleh menangani kasus pernah ditangani lembaga lain tanpa ada bukti yang baru," ujar Bambang.
Atas dasar hal itu, Bambang mengaku lebih mementingkan kajian mendalam. "Intinya kami sekarang masih dalam tahap penyelidikan, jadi masih ada kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu dikaji," katanya.
Sjamsul lari dari tanggung jawab kewajiban karena belum membayar lunas utangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai penjualan aset milik Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya mencapai Rp19,38 triliun. Jumlah itu hanya mencapai 36,7 persen dari Rp52,72 triliun yang harus dilunasinya.
Meski gencar menyelidikin kasus ini, KPK belum menetapkan satupun tersangka. Beberapa mantan pejabat tinggi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan seperti mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Menteri Keuangan Bambang Subiyanto, dan Mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie.