Jakarta, CNN Indonesia -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat adanya peningkatan konflik agraria sepanjang lima tahun belakangan. Nihilnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik tersebut dinilai menjadi kendala utama. Alih-alih rampung, konflik agraria justru menumpuk.
Merujuk catatan KPA, pada tahun 2014, terdapat 472 konflik. Angka tersebut meningkat dari tahun 2013 yang berada pada level 369 konflik. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2009 (89 konflik), 2010 (106 konflik), 2011 (163 konflik) dan pada 2012 (198 konflik).
"Tahun lalu 369 konflik, tahun ini meningkat jadj 472 konflik. Sebanyak 2,8 juta hektar jadi korban perampasan tanah. Tahun sebelumnya, didominasi perkebunan. Tahun ini infrastruktur," ucap Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin dalam acara 'Catatan Akhir Tahun 2014' KPA di Cikini, Jakarta, Selasa (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan ini selaras dengan pengesahan UU Pengadaan Tanah pada tahun 2012. "UU Pengadaan Tanah mempercepat proses pengadaan pembangunan untuk bisnis secara murah dan cepat sehingga tanah masyarakat rentan penggusuran," ucapnya.
Selain itu, Iwan juga menuturkan, tidak ada unit khusus yang menyelesaikan konflik agraria. "Ada banyak yang mencoba menangani seperti Komnas HAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kehutanan, dan sebagainya, tapi tidak terkoordinir," katanya.
Lembaga-lembaga tersebut dinilai hanya bisa menangani konflik bukan menyelesaikan. "Lembaga yang bisa menyelesaikan hanya pengadilan, selesai di pengadilan tapi rasa keadilan tidak ada. Supremasi hukum tidak seturut dengan supremasi keadilan," ungkapnya.
Selain itu, peningkatan kuantitas konflik di seluruh Indonesia dianggap sejalan dengan peningkatan pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi mengutarakan persoalan agraria sarat pelanggaran HAM. "Konflik agraria menjadi pangkal serangkaian pelanggaran HAM. Perampasan tanah dan hak rakyat," katanya.
Pihaknya juga mengatakan. apabila persoalan agraria tak kunjung dirampungkan maka problem pelanggaran HAM tidak pernah berkurang. "Kami di Komnas HAM menerim pengaduan di atas 5 ribu. 20 persennya dalah konflik agraria," ucapnya.
Merujuk data KPA, jumlah korban konflik agraria pada tahun 2014 mencapai 402 orang. Sebanyak 19 orang tewas, 17 prang tertembak, 256 orang ditahan, dan 110 orang dianiaya. Untuk menuntaskan dan meminimalisir adanya konflik lain, KPA dan Komnas HAM sepakat mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindak tegas dengan membentuk lembaga di bawah presiden untuk menuntaskan konflik agraria.