Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung memenuhi permintaan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun untuk memberi duit suap dalam bentuk dolar Singapura. Padahal sebelumnya Gulat telah menyerahkan duit dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
"Saya butuh duit ditukar ke dolar Singapura," ujar Gulat.
Fakta serupa juga dituturkan Direktur PT Citra Hokian Utama sekaligus rekan Gulat, Edison Marudut Siahaan. Edison mengatakan, dirinya menemani Gulat menukarkan duit, 25 September lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Gulat) telepon minta bantuan, suruh ketemu di Hotel Le Meredien. Setelah bertemu, mau menukarkan uang ke dolar Singapura," ujar Edison dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/12).
Sejurus kemudian, Edison mengantarkan Gulat ke sebuah money changer bernama Ayu Masagung di bilangan Kwitang, Jakarta. "Kebetulan beliau tidak tahu Jakarta, saya antarkan ke money changer Ayu Masagung naik Kijang Innova mobil saya," katanya.
Senada Edison, pegawai money changer tersebut, Tati Rujiati dan Teti Indrayati membenarkan adanya penukaran duit. "Pak Edison pertama masuk sendiri, terus diikuti Pak Gulat. Pak Edison minta ke saya total US$ 166,100 ribu ditukar ke valas Singapura sebesar Sin$ 156 ribu," ujar Teti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Merujuk berkas dakwaan, Gulat sempat menyerahkan duit berbentuk dolar Amerika. Namun Annas mengembalikan duit dan meminta Gulat menukar menjadi dolar Singapura.
Setelah menukar, Gulat mengantarkan duit ke rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur. Duit diterima langsung oleh Annas di kediamannya.
Duit panas tersebut digunakan untuk menyuap agar Annas mengalih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar milik Gulat. Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Tak berselang lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok keduanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Annas. Setelah pemeriksaan, Gulat dan Annas ditetapkan sebagai tersangka.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.