Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan sekaligus pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung membantah tudingan menghilangkan bukti rekaman
Closed Circuit Television (CCTV). Rekaman CCTV tersebut adalah saat penukaran duit dari dolar Amerika Serikat menjadi dolar Singapura.
Tudingan tersebut muncul dari pegawai money changer Ayu Masagung, Teti Indrayati, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/12).
Teti menuturkan, dirinya melihat dari kamera CCTV kantor bahwa Gulat mencabut kabel kamera sehingga menyebabkan rekaman mati beberapa saat. "Saya lihat saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Teti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Teti, pencabutan kabel dilakukan saat dia tidak berada di ruangan penukaran uang. Namun Teti tak dapat menjelaskan motif pencabutan tersebut.
Untuk membuktikan pernyataan Teti, jaksa penuntut memutar video rekaman CCTV. Dalam video, Gulat tampak mencabut kabel dan rekaman mati seketika. Menanggapi tudingan miring dan pembuktian video, Gulat membantah.
"Jadi saya mau nge-charge handphone, Pak," ujar Gulat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/12).
Gulat memastikan telepon genggamnya mati lantaran berulang kali dihubungi oleh Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Senada dengan Gulat, Direktur PT Citra Hokian Triutama, Edison Marudut Siahaan, juga menuturkan hal serupa. "Pak Gulat cabut kabel, dia mau charge handphone," kata Edison yang saat kejadian, berada di lokasi menemani Gulat menukar duit.
Menengahi sidang, Hakim Ketua Supriyono mengatakan kesaksian Teti dibantah oleh Gulat. "Akan dipertimbangkan nanti," ujarnya dalam sidang.
Merujuk berkas dakwaan, Gulat menukar duit suap dari US$ 166,100 ribu menjadi Sin$ 156 ribu pada 25 September 2014. Setelah menukar duit, Gulat menyerahkan duit senilai Rp 2 miliar tersebut kepada Annas di kediamannya, Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur.
Duit panas digunakan sebagai suap untuk alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar milik Gulat. Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.