CATATAN ANTIKORUPSI 2014

11 Tahun Mengabdi, Ada Catatan Antikorupsi bagi KPK

CNN Indonesia
Senin, 29 Des 2014 15:16 WIB
Kiprah KPK bukan tanpa cela. Dalam rentang perjalanan selama 11 tahun, KPK yang kini dipimpin Abraham Samad Cs masih menyisakan catatan minus.
Sejumlah aktifis ICW membawa poster saat aksi damai di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/12). ICW menyebut, dalam rentang perjalanan selama 11 tahun, KPK yang kini dipimpin Abraham Samad Cs masih menyisakan catatan minus. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pujian dan sanjungan kerap dialamatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gelombang dukungan dari publik mulai dari masyarakat umum, akademisi, dan public figure, sering kali berlabuh di Kantor KPK jika lembaga itu didera persoalan serius.

Namun kiprah lembaga antirasuah itu bukan tanpa cela. Dalam rentang perjalanan selama 11 tahun, KPK yang kini dipimpin Abraham Samad Cs masih menyisakan catatan minus.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, di balik segudang prestasi dan kewenangan besar yang dimiliki, terdapat kekurangan yang mesti diperbaiki KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibarat pepatah, tak ada gading yang tak retak, KPK bukan lembaga malaikat," kata aktivis ICW Emerson Juntho dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/12).

Menurut Emerson, KPK sebagai lembaga antikorupsi pernah tersandung kasus korupsi yang melibatkan penyidiknya, Ajun Komisaris Suparman dan pegawainya, Hendro.

Selain persoalan korupsi, kasus pembunuhan yang melibatkan bekas Ketua KPK Antasari Azhar juga dinilai telah mencoreng kredibilitas lembaga antikorupsi ini di mata publik.

Sebelum sampai ke kasus pembunuhan, Antasari bahkan sempat menemui Anggoro Widjojo di Singapura. Padahal saat itu, Anggoro merupakan buronan KPK. Tindakan Antasari telah melanggar etik pimpinan KPK yang ancamannya adalah pidana.

Berdasarkan catatan ICW selama lima tahun terakhir, terjadi pelunakan perlakuan KPK terhadap tersangka korupsi. Meski telah menjadi tersangka, tidak semua pelaku korupsi langsung ditahan.
"Perlakuan ini berbeda dengan tindakan KPK jilid pertama. Ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, mereka langsung menahannya," ujar Emerson.

Hingga akhir 2014, sedikitnya 11 orang yang lebih dari tiga bulan berstatus tersangka namun belum juga ditahan. Bahkan ada tersangka korupsi yang sudah lebih tiga tahun belum juga ditahan yaitu Suroso Atmo Martoyo, bekas Direktur Pengolahan Pertamina.

Suroso adalah tersangka penerima suap dari perusahaan asal Inggris, Innospec. Dia menjadi tersangka sejak November 2011.

Selain melunak kepada koruptor, sejumlah perkara korupsi juga belum sepenuhnya dituntaskan KPK. Hal ini terlihat dari keterlibatan aktor lain yang belum tersentuh.

ICW juga mencatat, 11 kasus korupsi yang belum 100 persen dituntaskan meski proses penyidikan telah lama berjalan. Fenomena “membongkar namun belum menuntaskan” terjadi pada sejumlah kasus yang mencuri perhatian publik.

Misal, perkara Suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indoneia. KPK sejauh ini menjerat Anggota DPR sebagai penerima, Nunun Nurbaeti Daradjatun sebagai perantara suap, dan Miranda Goeltom sebagai pihak yang diuntungkan karena memenangkan pemilihan itu.

Namun belum terungkap bandar atau penyandang dana yang memberikan suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut.

Kasus korupsi lain yang belum tuntas yaitu proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementrian Kehutanan yang merugikan negara lebih dari Rp 80 miliar. KPK nampak puas hanya dengan menjerat Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo dan pemilik PT Masara Radiokom, Anggoro Widjojo, serta sejumlah anggota DPR.

Nama pelaku lain seperti bekas Menteri Kehutanan MS Kaban dan dua pejabat di Kementrian Kehutanan yang disebut menerima suap dari Anggoro Widjojo belum diproses hukum.

Pada tahap penyelidikan, KPK belum menyelesaikan penanganan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal Tim Khusus penanganan korupsi BLBI sudah mulai dibentuk sejak KPK dipimpin Antasari Azhar.

Sejumlah menteri telah dimintai keterangan. Namun proses hukumnya mandeg dan belum beranjak ke tahap penyidikan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER