Jakarta, CNN Indonesia -- Pesimistis. Itulah perasaan mayoritas banyak pihak akan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal berdiri tahun 2003. Perlahan tapi pasti, KPK menjawab pesimisme tersebtu dengan menjadi lembaga penegak hukum yang disegani.
KPK kini telah berevolusi menjadi lembaga yang merupakan ancaman bagi para koruptor. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah tercatat telah menyentuh hampir semua lini, mulai dari tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kelompok bisnis.
Wilayah kerja lembaga yang dipimpin Abraham Samad Cs itu merambah dari level pusat hingga ke tingkat daerah. Hari ini, Senin (29/12), KPK menginjak hari jadi ke-11.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 11 tahun berkiprah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya 11 prestasi berhasil diraih. Dari rentetan prestasi tersebut, ICW menyebut KPK telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 249 triliun.
Menurut Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, dari 11 prestasi itu, prestasi terbesar adalah seluruh kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK akhirnya mendapat vonis bersalah pengadilan. Tidak ada satu kasus pun yang dibebaskan pengadilan.
"Rekam jejak yang positif itu membuat KPK diganjar penghargaan Ramon Magsasay pada 2013, sebuah penghargaan bergengsi di tingkat Asia," ujar Emerson dalam konferensi pers di markas ICW, Jakarta, Senin (29/12).
Keberadaan KPK juga mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Berdasarkan Survei Transparency International, IPK Indonesia berada di angka 20 dari skor tertinggi 100 pada 2004, tahun-tahun awal KPK berdiri. Kini IPK Indonesia berjumlah 34 dan berada diperingkat 107 dari 177 negara.
"Meski jauh dari ekspektasi, setidaknya KPK telah menunjukkan perubahan di ranah pemberantasan korupsi. Ini patut diapresiasi," ujar Emerson
Berikut 11 prestasi KPK selama berkiprah 11 tahun memberantas korupsi di Indonesia versi ICW, pertama, keberhasilan tingkat penuntutan 100 persen. Belum ada satu pun perkara korupsi yang dituntut KPK mendapat vonis bebas; kedua, menjerat tiga menteri aktif yaitu Andi Malarangeng, Jero Wacik, dan Suryadharma Ali.
Ketiga, menjerat penegak hukum aktif yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, enam hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan dua orang jaksa; keempat, menjerat pimpinan partai politik aktif yaitu Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq.
Kelima, penyelamatan keuangan atas kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 249 triliun sejak mulai beroperasi tahun 2004; keenam, aktif dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi seperti Mulyana W Kusuma, Akil Mochtar, Urip Tri Gunawan, dan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Ketujuh, pelopor tuntutan pencabutan hak politik untuk pelaku korupsi terhadap Akil Mochtar, Luthfi Hasan, bekas Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, dan Anas Urbaningrum.
Kedelapan, melakukan terobosan hukum dengan menuntut pelaku korupsi dengan Undang-Undang (UU) Korupsi sekaligus UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bekas Anggota DPR Wa Ode Nurhayati, Djoko Susilo, Luthfi Hasan, Bupati Karawang Ade Swara, adik kandung Ratu Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Kesembilan, audit keuangan KPK sejak berdiri tahun 2003 selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Ke-10, menerima penghargaan Ramon Magsasay 2013 karena dinilai menjadi inspirasi pemberantasan korupsi di Asia. Sejumlah negara di Asia Pasifik bahkan menjadikan KPK sebagai role model. Tak sedikit negara yang bertandang ke Kantor KPK untuk mempelajari cara KPK memberantas korupsi.
Ke-11, menangkap buron di luar negeri seperti bekas Bendahara Umum Demokrat M Nazarudin di Kolombia, Nunung Nurbaeti di Thailand, dan Anggoro Widjojo di Tiongkok.