Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung memerintahkan anak buahnya, Hendra Pangodian Siahaan dan Mangara Sinaga, untuk memalsukan tanda tangan dirinya dalam sebuah kuitansi duit suap. Dalam keterangan yang tertera di kuitansi tersebut, Gulat meminjam duit kepada Direktur Utama PT Citra Rugian, Edison Marudut Siahaan, senilai Rp 1,5 miliar.
Merujuk berkas dakwaan, duit dari Edison senilai Rp 1,5 miliar dan sebanyak Rp 500 juta dari kantung Gulat digunakan untuk menyuap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun. Suap terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
"Ada telepon dari Pak Gulat. Saya disuruh ke rumah (Gulat) ambil kuitansi dan surat tanah. Perintahnya kalau kuitansi tidak ketemu, buat saja yang sama. Ada perintah untuk tanda tangan," ujar Hendra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra meminta kepada koleganya, Mangara Sinaga untuk menggarap kuitansi tersebut. "(Saya) buat kuitansi baru dengan Mangara, di rumah Pak Gulat. Ditandatangani oleh Mangara karena tanda tangan dia yang lebih mirip (dengan Pak Gulat)," kata dia.
Pemalsuan tanda tangan tersebut terjadi pada akhir September 2014. Menurut pengakuan Hendra, pemalsuan dilakukan lantaran Gulat sedang berada di bui dan tidak bisa melengkapi berkas administrasi.
Ihwal pemalsuan tersebut, Mangara juga mengakui memalsukan tanda tangan Ketua Asosiasi Pengusaha Sawit tersebut. "Pernah menandatangani kuitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar. Yang pinjam Pak Gulat, yang meminjamkan Pak Edison," ujar Mangara.
Hendra mengatakan membubuhkan tanda tangan atas nama Gulat. "Atas nama orang lain, tanda tangan Pak Gulat, bukan (tanda tangan asli saya)," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gulat dan Annas sebagai tersangka kasus suap alih fungsi kawasan hutam setelah keduanya berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.