Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan PDI Perjuangan menerbitkan buku "Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum, Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM 2014 PDI Perjuangan". Ketua DPP PDIP bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan penerbitan buku tersebut menjadi salah satu perwujudan semangat PDIP untuk mewujudkan cita-cita negara hukum.
"Ini sesuai mandat Kongres III PDIP di Bali 2010 lalu yang bertekad ikut menegakkan supremasi hukum dan mendukung pemberantasan korupsi seluas-luasnya. Dan juga harus menjadi pelopor dalam pemberantasan korupsi," ujar Trimedya di Cikini, Jakarta, Selasa (30/12).
Dalam penerbitan buku tersebut hadir pula Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah, Ketua DPP Bambang Wuryanto, Ketua Departemen Hukum Junimart Girsang, dan Mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Nusantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa poin yang menjadi fokus dalam catatan akhir tahun hukum dan HAM selama 2014. Pertama adalah sengketa yang terjadi pada saat pemilu legislatif dan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Ada dua masalah pokok terkait sengketa tersebut, sengketa antarsesama caleg dari PDIP dan juga dengan caleg dari partai lain.
Fokus kedua adalah putusan MK yang menolak 16 daerah pemilihan yang diajukan oleh PDIP sebagai pihak terkait mengenai perselisihan hasil pileg. "Dari 16, satu dapil dikabulkan, yaitu Dapil Sulawesi Tenggara I untuk pengisian keanggitaan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Trimedya.
Masih mengenai para calon legislatif PDIP, sejak 4 April 2014 hingga 12 Mei 2014, Mahkamah Partai menerima 121 laporan perkara dari 23 provinsi, dan telah selesai menyidangkan seluruh kasusnya sampai dengan 29 Oktober 2014 lalu.
Wasekjen PDIP Ahmad Basarah pun memaparkan salah satu yang menjadi catatan akhir tahun bidang hukum PDIP yakni pengesahan Rencana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"DPR merevisi MD3 ternyata menanggung motif politik yang tidak sesuai UU. Motifnya memperjuangkan suatu politik tertentu,” ujar dia. Contohnya, saat KMP mengubah MD3 ketika tahu PDIP menang pemilu.
Hal tersebut pun berimbas pada posisi Ketua DPR yang biasanya dipegang oleh partai pemenang pemilu menjadi melayang dari genggaman PDIP. Seperti yang tercatat dalam buku tersebut, revisi UU MD3 ini melanggar prosedur pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR RI.
"Tapi sayangnya perjuangan hukum ini kandas di meja hijau. MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan," tuturnya.
Poin lainnya, sebut Basarah yaitu mengenai banyaknya kasus pelanggaran HAM warisan pemerintahan sebelumnya seperti kasus Munir, Peristiwa Priok, Penculikan Tim Mawar, dan masih banyak lagi. Oleh sebab itu, PDIP mendorong Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Terakhir, dalam catatan akhir tahun tersebut PDIP pun mendorong pemerintahan Jokowi-JK untuk memanfaatkan momentum tingginya harapan dan kepercayaan publik untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tegas dan konsisten.