Jakarta, CNN Indonesia -- Penyedia jasa angkutan udara wajib memberikan ganti rugi atas kejadian yang menyebabkan penumpang tewas atau terluka. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Dalam Bab II peraturan menteri tersebut diatur bahwa maskapai wajib memberikan ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka. Selain itu maskapai juga wajib bertanggung jawab pada kerugian terhadap hilang atau rusaknya bagasi kabin dan kargo, keterlambatan angkutan udara dan kerugian yang diderita pihak ketiga.
Jumlah nilai ganti rugi dalam Pasal 3 Permenhub itu sebesar Rp 1,25 miliar untuk penumpang meninggal dunia. Penumpang yang mendapat santunan adalah mereka yang meninggal karena kecelakaan atau yang berhubungan dengan angkutan udara. Jumlah yang sama berhak diterima oleh penumpang yang mengalami cacat tetap total akibat keselakaan pesawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bagi penumpang yang meninggal dunia di luar pesawat saat hendak menuju pesawat dari ruang tunggu atau keluar dari pesawat saat hendak menuju ruang kedatangan berhak menerima santunan sebesar Rp 500 juta.
Dalam kasus kecelakan pesawat AirAsia QZ8501, Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya akan patuh pada Permenhub nomor 77 ini.
Santunan akan diberikan kepada seluruh keluarga penumpang tanpa mempedulikan penumpang membeli asuransi atau tidak. “Kami akan ikuti sesuai dengan peraturan menteri,” kata Sunu saat berbincang dengan CNN Indonesia di Bandar Udara Juanda, Rabu (31/12).
Selain soal ganti rugi dan asuransi, AirAsia menurut Sunu juga berjanji bakal memberikan beasiswa untuk anak-anak penumpang. “Semua proses itu akan diberikan dalam komunikasi yang lebih lanjut setelah segala proses evakuasi dan pencarian selesai dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, CEO AirAsia Group Tony Fernandes memastikan PT Indonesia AirAsia akan mendesak perusahaan asuransi yang digunakan untuk melindungi penerbangan QZ8501 guna mencairkan seluruh hak yang dimiliki keluarga penumpang pesawat nahas tersebut.
“Asuransi untuk penumpang akan kami berikan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Tony di Posko Penanganan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/12) lalu.