"Saya menyesali putusan MK dan terbukti sekarang jadi tumpang tindih. Jadi mempertentangkan masalah dan tidak disesuaikan dengan di lapangan. Banyak sekali perkara yang sifatnya extraordinary seperti narkoba dan korupsi yang perlu disegerakan," ujar Hakim Krisna ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut Krisna, proses pengajuan PK hingga vonis hakim MA membutuhkan waktu lama. Terlebih saat ini MA tengah menangani ratusan perkara PK.
Dalam putusan Nomor 34/PUU-XI/2013, MK membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pengajuan PK sebanyak satu kali. Alhasil, terpidana atau ahli waris dapat mengajukan PK atas PK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Krisna, kedua peraturan tersebut tak bisa dipertentangkan. "Putusan MK final dan mengikat. Tetapi apakah bisa memberikan kepastian hukum, manfaat, dan keadilan? Yang mana yang dituju, itu yang kita pegang. Tidak mungkin memuaskan semua orang, dilematis," kata Krisna.
Dalam surat edaran tersebut, Ketua MA Hatta Ali meminta Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan di seluruh Indonesia untuk tidak mengirimkan berkas pengajuan PK kedua kalinya ke MA.
MA membantah tuduhan intervensi dari pemerintah soal surat edaran tersebut. "Saya rasa tidak ada hubungannya, kekuasaan kehakiman merdeka. Ketatanegaraan ada. Tidak benar ada intevensi," katanya. (rdk/sip)