POLEMIK HUKUM

Soal PK, Jaksa Agung Prasetyo Apresiasi Surat Mahkamah Agung

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 05 Jan 2015 17:35 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 mengenai pembatasan upaya peninjauan kembali.
Gedung Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 mengenai peninjauan kembali (PK) yang hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali. Menurut Prasetyo, SEMA tersebut seperti menjadi solusi dari kebuntuan untuk melaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati dari sejumlah perkara.

"Tetapi bagaimanapun ini langkah maju karena Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa pengajuan PK hanya diberikan satu kali," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (5/1).

Menurutnya, dengan adanya SEMA tersebut, apabila tidak ada novum (bukti baru) yang cukup memberatkan, seharusnya Pengadilan Negeri dapat segera menolak PK yang diajukan lebih dari satu kali. Yang kemudian, MA tidak perlu lagi menindaklanjuti PK tersebut.

"Pengadilan Negeri akan memeriksa lagi novumnya, kalau ada ya diteruskan, kalau tidak ya langsung ditolak pada saat itu. Sehingga, dia (terpidana), tak bisa ajukan PK lagi. Nah, saat itu kami bisa mulai mempersiapkan pelaksaan putusannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengatakan, SEMA tersebut tidak menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan, setelah Pengadilan Negeri menolak novum yang diajukan, maka pada saat itu Kejaksaan bisa mulai melaksanakan persiapan eksekusi

Senada, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum A.K Basyuni turut mengapresiasi SEMA tersebut. "Dengan membatasi itu kan artinya membantu kami. Selama novum enggak ada ya seharusnya itu (PK) ditolak," tuturnya.

Sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang PK hanya satu kali. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, SEMA yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali tersebut otomatis membuat putusan MK yang mengabulkan mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP tidak bisa dilaksanakan. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER